Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor: Pengertian dan Manfaatnya

Kompas.com - 11/12/2019, 14:52 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menurut definisi dan fungsinya, ekspor adalah bentuk perdagangan internasional. Ekspor terjadi ketika barang yang diproduksi di satu negara dikirim ke negara lain untuk dijual atau diperdagangkan.

Ekspor penting bagi perekonomian negara. Karena penjualan komoditas menambah pendapatan kotor negara.

Pengertian ekspor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Mengekspor adalah mengirimkan barang dagangan ke luar negeri.

Pengekspor adalah pedagang besar yang mengirimkan barang-barang dagangan ke luar negeri. Pengeksporan adalah proses, cara, perbuatan mengirim barang dagangan ke luar negeri.

Baca juga: Ekspor China Melemah, Harga Minyak Dunia Turun

Sedangkan menurut Kamus Oxford, eskpor (kata kerja) adalah kegiatan mengirimkan barang maupun jasa ke negara lain untuk dijual. Ekspor (kata benda) adalah sebuah komoditas, artikel atau layanan yang dijual di luar negeri.

Kebalikan dari ekspor yaitu impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

Ekspor dalam perdagangan luar negeri

Istilah ekspor impor merupakan transaksi perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (international business).

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara.

Adrian Sutedi dalam Hukum Ekspor Impor (2014) menjelaskan bahwa perdagangan internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli.

Perjanjian jual beli internasional dikenal dengan perjanjian ekspor impor.

Baca juga: Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster: Astagfirullah, Tak Boleh Kita Kufur...

Pada perkembangan perdagangan internasional, cara pembayaran dengan uang tunai dianggap kurang aman.

Sebagai pengganti uang tunai digunakan sistem pembayaran menggunakan surat berharga.

Penggunaan surat berharga bertujuan menghemat waktu dan biaya para pengusaha yang berdomisili di tempat lain.

Selain itu, penggunaan uang tunai rentan mengalami gangguan seperti hilang atau perampokan.

Purwosutjipto dalam Hukum Dagang Indonesia (1984), menjelaskan pelaksanaan perjanjian eskpor impor harus memenuhi dua unsur. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com