KOMPAS.com – Gestalt merupakan teori yang menjelaskan proses persepsi melalui pengorganisasian komponen-komponen yang memiliki hubungan, pola, dan juga kemiripan yang bersatu menjadi kesatuan.
Teori Gestalt dibangun oleh Max Wertheimer, Wolfgang Kohler, dan Kurt Koffka. Gestalt berasal dari bahasa Jerman yang mempunyai arti pola atau konfigurasi.
Teori ini memandang bahwa objek atau peristiwa tertentu dipandang sebagai suatu keseluruhan yang terorganisasi.
Teori ini memandang suatu hal dengan hal lainnya diorganisasikan ke dalam suatu pola atau konfigurasi yang bermakna.
Biasanya teori ini digunakan dalam proses pembelajaran. Teori Gestalt memandang bahwa belajar harus melalui proses pemahaman tentang masalah yang kemudian ditarik kesimpulan.
Hukum-hukum teori gestalt
Setidaknya terdapat satu hukum primer dan empat hukum sekunder, hukum sekunder merupakan kaidah tambahan yang berkaitan dengan Hukum Pragnanz. Berikut hukum-hukum tersebut:
Hukum Pragnanz adalah hukum primer dalam Teori Gestalt. Hukum Pragnanz merupakan suatu keadaan yang dikatakan seimbang. Suatu keadaan yang seimbang (Pragnanz) cenderung membentuk totalitas atau menyeluruh (Gestalt).
Dapat disebut juga law of proximity. Hukum ini menyatakan bahwa hal-hal yang berdekatan cenderung membentuk gestalt.
Dapat disebut juga law of closure. Hukum ini menyatakan bahwa hal-hal yang tertutup cenderung membentuk gestalt.
Dapat disebut juga law of similarity. Hukum ini menyatakan bahwa hal-hal yang sama cenderung membentuk gestalt.
Dapat disebut juga law of continuity. Hukum ini menyatakan bahwa seseorang akan cenderung berasumsi pola kontinuitas pada objek-objek yang ada.
https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/12/180000669/apa-itu-teori-gestalt-