KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ.
Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa:
Pengenaan deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) merupakan salah bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.
Di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) akan itinatis berakhir jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi.
Penyebab deportasi
Disadur dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/09/160000169/pengertian-deportasi-dan-penyebabnya