Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Deportasi dan Penyebabnya

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ. 

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa: 

  • Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal.
  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia.
  • Pengenaan biaya beban dan/atau 
  • Deportasi dari Wilayah Indonesia

Pengenaan deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) merupakan salah bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain. 

Di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) akan itinatis berakhir jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi. 

Penyebab deportasi 

Disadur dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

  • Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan
  • Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku
  • Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu
  • Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
  • Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa
  • Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  • Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
  • Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
  • Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
  • Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/09/160000169/pengertian-deportasi-dan-penyebabnya

Terkini Lainnya

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Skola
4 Unsur Pembentuk Kepribadian

4 Unsur Pembentuk Kepribadian

Skola
3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

Skola
Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke