KOMPAS.com – Pekerjaan adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dilansir dari Thought Co, pekerjaan adalah pelaksanaan tugas yang melibatkan pengeluaran mental dan fisik yang tujuannya menghasilkan barang atau jasa.
Dari pekerjaan tersebut, seseorang kemudian akan mendapatkan imbalan. Seorang anak manusia akan belajar dan ketika masuk ke usia produktif, mereka akan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Dikutip dari The Guardian, dari 7 miliar populasi dunia ada 3 miliar orang yang bekerja. Manusia melakukan berbagai jenis pekerjaan.
10 jenis pekerjaan beserta kegiatan
Berikut 10 jenis pekerjaan beserta kegiatan yang terkait dengan pekerjaan tersebut:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 menyebutkan bahwa tugas guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Petani adalah pekerjaan yang menanam tumbuhan pertanian, mengurusnya, dan juga memanennya untuk kemudian dijual. Kegiatan pertanian yang dilakukan petani bertujuan memenuhi kebutuhan sandang manusia dan mendapatkan penghasilan.
Peternak kegiatannya beternak hewan yang memiliki manfaat bagi manusia seperti sapi, kambing, domba, ayam, dan kalkun. Peternak berkegiatan mengembangbiakan hewan ternak, menjaga kebersihannya, memenuhi kebutuhan pangannya, dan melakukan jual beli.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 ayat (1):
"Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara".
Masinis adalah pekerjaan yang kegiatannya mengoperasikan kereta api dan bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam perjalanan kereta api.
Kurir adalah pekerjaan yang kegiatannya mengirimkan barang kepada konsumen dan memastikan keamanan barang tersebut. Dalam proses pengiriman tersebut, kurir harus melakukan pendataan status pengiriman dan juga menjaga kerahasiaan data konsumennya.
Pengacara atau advokat adalah pekerjaan yang kegiatannya memberikan jasa hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 2 menyebutkan:
“Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien”.
Dokter adalah pekerjaan yang kegiatannya memberikan pelayanan medis dan pengobatan kepada pasien.
Dokter juga memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan darurat, melakukan pelayanan sesuai dengan kemampuan, dan menjaga kerahasiaan kondisi medis pasiennya.
Pramusaji adalah pekerjaan yang kegiatannya melayani tamu. Dari mulai menunggu tamu, menyambut tamu, mencatat pesanan, mengantarkan pesanan, memastikan kenyamanan tamu, dan membersihkan meja setelah tamu pergi.
Nakhoda kegiatannya mengoperasikan kapal laut. Tidak hanya mengendari kapal, nakhoda juga bertugas untuk memastikan keselamatan dan keamanan kapal, memimpin perjalanan laut beserta seluruh kegiatannya, dan juga memastikan kesejahteraan seluruh awak juga penumpang kapal.
https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/04/120000969/10-jenis-pekerjaan-beserta-kegiatannya