Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demokrasi Indonesia Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)

KOMPAS.com - Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menganut asas demokrasi. 

Namun wujud demokrasi di awal kemerdekaan berbeda dengan bentuk demokrasi yang kita lihat hari ini.

Di awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi banyak rintangan mulai dari upaya Belanda yang ingin menguasai Indonesia, perekonomian yang terseok-seok, perbedaan ideologi yang menyebabkan pemberontakan, dan banyak hal lainnya.

Risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), memperlihatkan besarnya komitmen para pendiri bangsa untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.

Mohammad Yamin memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka.

Soekarno memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila.

Keyakinan besar para pendiri bangsa tersebut timbul karena dipengaruhi latar belakang pendidikan.

Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen. Tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.

Pelaksanaan Demokrasi di Masa Revolusi

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949) ini, pelaksanaan demokrasi sangat terbatas.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Soekarno selaku presiden. Ia membentuk sendiri kabinetnya.

Sementara di unsur legislatif, Indonesia belum memiliki DPR. Fungsi legislatif diemban oleh  Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang membantu presiden.

Adapun fungsi yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dengan Hakim Agung pertamanya Kusumah Atmaja.

Selain tiga pilar demokrasi, Indonesia juga sudah memiliki pers yang independen sebagai pilar keempat demokrasi. 

Indikasi demokrasi lain yang sudah terwujud yakni kebebasan politik.

Partai-partai politik tumbuh dan berkembang cepat.

Fungsi paling utama partai politik adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta semangat anti penjajahan.

Namun pemilihan umum belum dapat dilaksanakan karena keadaan yang serba sulit.

Pada periode ini telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya, yaitu:

  • Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh

Para pembentuk negara sejak semula punya komitmen besar terhadap demokrasi.

Begitu Indonesia menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang dianggap dewasa punya hak politik sama, tanpa diskriminasi ras, agama, suku dan kedaerahan.

  • Kekuasaan presiden dibatasi

Ppresiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator, kekuasaannya dibatasi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dibentuk menggantikan parlemen.

  • Lahirnya partai politik

Dengan maklumat Wakil Presiden maka dimungkinkan terbentuk sejumlah partai politik.

Pembentukan sejumlah partai politik ini kemudian menjadi peletak dasar sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/163000669/demokrasi-indonesia-masa-revolusi-kemerdekaan-1945-1949

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke