KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 booster kedua sudah dimulai, dengan para tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang memperoleh dosis keempat vaksin corona ini.
Pemberian vaksin booster dosis kedua sudah bisa dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (29/7/2022).
Merujuk surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022, vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Baca juga: Novavax Dipakai sebagai Vaksin Dosis Ke-4 di AS, Bagaimana Efektivitasnya?
Sebelumnya, BPOM telah memberikan EUA terhadap enam jenis vaksin booster di Indonesia, yang bisa disuntikkan secara homolog dan/atau heterolog.
Keenam vaksin tersebut yaitu CoronaVac (Sinovac), Corminatory (Pfizer), AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
Perlu diketahui, sejauh ini semua vaksin booster hanya diperuntukkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Untuk booster kedua, penerimanya setidaknya telah mendapatkan suntikan dosis booster pertama dalam interval waktu 6 bulan.
Berikut 6 jenis vaksin booster dan efek sampingnya:
Vaksin Sinovac dosis penuh sebagai booster homolog atau untuk vaksin primer sejenis.
Terkait efek samping dari suntikan Sinovac, kemungkinan bisa muncul reaksi lokal atau nyeri di lokasi suntikan dengan tingkat keparahan grade satu atau dua.
Vaksin Pfizer dosis penuh sebagai booster homolog atau vaksin primer sejenis.
Selain itu, dosis setengah vaksin Pfizer bisa digunakan untuk vaksin primer Sinovac dan vaksin primer AstraZeneca.
Efek samping yang mungkin muncul atas pemberian vaksin Pfizer dapat berupa nyeri otot, demam, dan nyeri sendi.
Baca juga: Pfizer-BioNTech Uji Coba Vaksin Covid-19 Generasi Baru, seperti Apa?