Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawatan Cacar Monyet Ditanggung Pemerintah, Kemenkes Siapkan Aturannya

Kompas.com - 28/07/2022, 12:00 WIB
Mela Arnani,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran infeksi virus monkeypox atau cacar monyet terus meluas, bahkan di negara-negara non endemis. Kejadian ini pun membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil langkah dengan menetapkan penyakit cacar monyet sebagai darurat kesehatan global pada 23 Juli lalu.

Infeksi cacar monyet telah terdeteksi di negara tetangga kita, seperti Singapura. Namun, sejauh ini pemerintah menegaskan bahwa kasus cacar monyet belum terdeteksi.

“Situasi di Indonesia sampai dengan hari ini sejak diumumkan kasus pertama di Inggris, belum ada kasus konfirmasi,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril dalam acara konferensi pers “Update Perkembangan Cacar Monyet di Indonesia” pada Rabu (27/7/2022).

Syahril menjabarkan sejumlah gejala dari infeksi cacar monyet, yang diawali dengan demam tinggi, sakit kepala berat, disusul kemunculan ruam atau lesi.

Sebagai upaya pencegahan, lanjut dia, masyarakat yang mengalami gejala demam dan ruam diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Baca juga: Cacar Monyet Ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Global, Kenali Karakteristiknya

Lantas, bagaimana pembiayaan penyakit cacar monyet di Indonesia?

Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kemenkes Endang Budi Hastuti menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan aturan terkait pembiayaan pengobatan cacar monyet.

Nantinya, pembiayaan infeksi cacar monyet atau monkeypox akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembiayaan ini,” kata Endang.

Ditanggungnya pembiayaan perawatan untuk monkeypox atau cacar monyet karena penyakit ini masuk dalam kategori penyakit infeksi emerging atau menyerang satu populasi.

“Untuk monkeypox ini, bisa ditanggung oleh pemerintah. Nanti kita kan punya Permenkes yang mengatur ya untuk penyakit-penyakit infeksi emerging, itu memang ditanggung pemerintah jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit yang infeksi emerging,” ujar Endang.

Baca juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan Global, Ini Rekomendasi untuk Setiap Negara

Syahril menambahkan, selain pembiayaan pemerintah, penyakit cacar monyet dapat dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kita kan punya BPJS, kalau tidak ter-cover semua seperti Covid-19 dulu, bisa masuk mekanisme BPJS. BPJS kan bisa beberapa penyakit, Covid-19 juga sudah masuk ke BPJS,” tuturnya.

Klasifikasi negara terhadap infeksi cacar monyet

Secara global, total kasus terkonfirmasi positif monkeypox sebanyak 17.156 kasus dari 75 negara, di mana terjadi peningkatan secara eksponensial pada bulan ini. WHO telah menerbitkan rekomendasi dengan membagi empat klasifikasi negara sebagai berikut:

  • Klasifikasi 1

Negara yang belum melaporkan kasus monkeypox atau negara yang pernah melaporkan kasus namun tidak melaporkan lagi selama 21 hari terakhir.

  • Klasifikasi 2

Negara yang telah mengalami kasus impor dan terjadi transmisi dari manusia ke manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com