Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Es Krim Haagen Dazs Ditarik karena Kandungan Etilen Oksida, Ini Bahayanya bagi Tubuh

Kompas.com - 20/07/2022, 18:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Diduga mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila asal Perancis.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM melalui laman resminya, Rabu (20/7/2022).

BPOM mengatakan, informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Baca juga: Mengenal Bakteri Salmonella, yang Sebabkan Cokelat Kinder Joy Ditarik Sementara oleh BPOM

Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Apa itu Etilen Oksida (EtO)?

Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Bahan Berbahaya Beracun dan Pencemar Organik Persistent (SIB3POP) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Etilen Oksida merupakan salah satu zat yang termasuk dalam golongan Bahan Bahaya Beracun (B3).

B3 menurut UU no. 32 Tahun 2009 adalah zat energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pengelolaan B3 menurut pasal 58 UU no. 32 Tahun 2009 adalah kegiatan yang meliputi memasukkan dalam wilayah Negara NKRI, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan (mensdistribusikan), menyimpan, memanfaatkan (menggunakan), membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3.

Etilen Oksida ini merupakan salah satu zat, yang sangat diatur pengelolaannya karena termasuk B3, yang memiliki risiko berbahaya bagi manusia dan lingkungan, jika tidak dikelola dengan baik.

EtO merupakan zat kimia berupa gas tidak berwarna, berbau seperti eter. Rumus molekul etilen oksida adalah C2H4O.

Zat EtO ini diketahui tidak larut dalam air, alkohol, eter, dan kebanyakan pelarut organik, tetapi larut dalam air (es).

Hasil urai pada pemanasan Etilon Oksida ini dapat menghasilkan karbon monoksida dan karbon dioksida, yang diketahui kedua zat ini bisa berbahaya bagi tubuh jika terpapar jangka panjang.

Baca juga: Mengandung Residu Pestisida, Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Taiwan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com