Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peluang Penelitian Ganja untuk Medis, Menkes: Regulasinya Akan Segera Dikeluarkan

Kompas.com - 30/06/2022, 19:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bahwa pihaknya akan membuka akses penelitian ganja medis di Indonesia.

Menurutnya, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan kajian dan direncanakan segera mengeluarkan regulasi, terkait penelitian ganja untuk kebutuhan medis.

"Kita sudah melakukan kajian (ganja untuk medis). Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya. Jadi tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset kita tahu bisa digunakan untuk medis," papar Budi kepada wartawan di gedung Kemenkes, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Unggahan Viral Ibu Cari Ganja Medis untuk Cerebral Palsy Anaknya, Benarkah Pengobatan Ini Efektif?

Menkes Budi menuturkan, yang perlu diperhatikan dalam penelitian ganja medis ialah mengontrol fungsi penelitiannya. Ia juga menyebut, Kemenkes akan mengawasi kontrol pasca-penelitian berlangsung.

"Tinggal masalah bagaimana kita mengontrol untuk fungsi penelitian. Nanti kalau sudah lulus penelitian, produksinya (ganja) juga harus kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya," imbuhnya.

Berkaitan dengan kebutuhan medis, Budi membandingkan ganja dengan penggunaan morfin. 

"Tapi ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja lho, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," lanjut Budi.

Penelitian terkait ganja untuk medis, kata dia, nantinya juga akan melibatkan para peneliti dari perguruan tinggi. Kendati demikian, ia tak menyebut secara rinci perguruan tinggi mana saja yang ikut terlibat dalam penelitian ganja untuk medis.

"Karena balik lagi tahap pertamanya, harus ada penelitian ini bisa dipakai untuk layanan atau produk medis apa," ucap Budi.

"Kalau ini sudah keluar penelitiannya, nanti bisa diproduksi tapi khusus untuk produk atau layanan medis," tambahnya.

Selain itu, regulasi penelitian ganja medis yang akan dikeluarkan nanti berfungsi untuk melihat seberapa besar manfaatnya. Kelengkapan riset sesuai data dan fakta berdasarkan sains pun dibutuhkan, untuk membuktikan efektivitasnya.

"Nanti kita bisa lihat manfaatnya dari research seperti apa. Kalau research kan ada data-datanya, ada faktanya, ada basisnya. Kalau research ada data yang jelas untuk kita berargumentasi secara ilmiah," ungkap Budi. 

Menkes Budi mengatakan, fasilitas laboratorium untuk penelitian ganja yang digunakan sebagai produk medis sudah ada di beberapa tempat.

Salah satunya di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Kemenkes, Tawangmangu, Jawa Tengah.

Baca juga: Ibu Carikan Ganja Medis untuk Anaknya yang Derita Cerebral Palsy, Penyakit Apa Itu?

 

Wacana legalisasi ganja untuk medis

Diberitakan Kompas.com edisi 28 Juni 2022, Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Dia mengatakan, fatwa yang disusun MUI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkata, DPR bakal mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Baca juga: Manfaat dan Risiko CBD, Senyawa yang Terkandung dalam Ganja

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons dari aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti, yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ia mengakui, di sejumlah negara, ganja memang dapat digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis. Namun, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

DPR, lanjut Dasco, turut membuka peluang untuk melegalisasi ganja bagi kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com