Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peluang Penelitian Ganja untuk Medis, Menkes: Regulasinya Akan Segera Dikeluarkan

Kompas.com - 30/06/2022, 19:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 

Wacana legalisasi ganja untuk medis

Diberitakan Kompas.com edisi 28 Juni 2022, Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Dia mengatakan, fatwa yang disusun MUI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkata, DPR bakal mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Baca juga: Manfaat dan Risiko CBD, Senyawa yang Terkandung dalam Ganja

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons dari aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti, yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ia mengakui, di sejumlah negara, ganja memang dapat digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis. Namun, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

DPR, lanjut Dasco, turut membuka peluang untuk melegalisasi ganja bagi kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com