Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 13:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil kajian terbaru menunjukkan bahwa perlu dilakukan pembatasan pengunjung untuk Taman Nasional Komodo (TNK), Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai upaya perlindungan dari banyak faktor risiko ancaman dan dampaknya dalam jangka panjang nanti.

Taman Nasional Komodo, terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia dengan tiga pulau besar dan 147 pulau kecil di sekitarnya.

TNK telah dideklarasikan sebagai “Situs Warisan Dunia” oleh UNESCO pada tahun 1991 dan menerima gelar kehormatan sebagai salah satu dari “Tujuh Keajaiban Alam Baru” pada tahun 2012.

Baca juga: Kenapa Komodo Hanya Hidup di Indonesia?

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan, terkait dengan urgensi dalam penguatan fungsi, Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan sekitarnya tetap dibuka, namun dengan pembatasan dan manajemen kunjungan tersistem sebagai upaya perlindungan, pengaturan, dan tata kelola kawasan Taman Nasional Komodo.

“Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat secara kolektif beralih ke pariwisata berkelanjutan yang lebih sadar akan dampak aktivitasnya, dan bahwa daya tarik wisata dan kelestarian konservasi dapat hidup berdampingan,” jelasnya.

Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi menyambut baik program pembatasan pengunjung ke TNK ini.

Josef menyampaikan, akan ada empat agenda penguatan fungsi yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi NTT di Taman Nasional Komodo.

Agenda tersebut adalah penguatan kelembagaan, perlindungan dan pengamanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan wisata alam.

Rekomendasi hasil kajian

Sesuai perhitungan dan rekomendasi yang diperoleh dari hasil kajian, maka pembatasan jumlah wisatawan kurang lebih 200.000 orang per tahun, dengan sistem manajemen kunjungan yang terintegrasi berbasis reservasi online akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.

Selanjutnya, kompensasi biaya konservasi sebagai upaya penguatan fungsi sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun yang akan diterapkan secara kolektif tersistem (Rp 15,000,000 per 4 orang per tahun).

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge mengatakan, tentunya untuk penguatan fungsi di kawasan Taman Nasional Komodo perlu sinergitas antar lembaga, multisektoral sebagai penjaga gerbang, dan pelindung Taman Nasional Komodo.

“Kami berharap, dengan diberlakukannya pembatasan kunjungan dan kompensasi biaya konservasi dapat menumbuhkan perilaku pariwisata yang lebih sadar di lingkungan Taman Nasional Komodo,” ujarnya.

Baca juga: Taman Nasional Komodo Jadi Rumah Pari Manta Terbesar di Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com