Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Diperbolehkan, Epidemiolog: Harus Ada Aturan yang Jelas

Kompas.com - 24/03/2022, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran untuk masyarakat Indonesia tahun ini.

Mudik diperbolehkan dengan syarat pelaku perjalanan harus telah mendapatkan vaksin booster atau dosis lanjutan.

Seperti diketahui, izin ini diberikan setelah dua tahun pemerintah membatasi kegiatan mudik, sehingga antusiasme masyarakat terhadap hal ini juga tinggi.

Baca juga: Kapan Endemi Covid-19 di Indonesia? Ini Penjelasan IDI

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menjelaskan, seluruh pihak diminta tetap berhati-hati terhadap kondisi saat ini, dikarenakan situasinya tak berarti aman dari ancaman infeksi Covid-19.

Dicky mengaku, saat ini Indonesia memang berada dalam fase melandai setelah terjadi gelombang Omicron. Tapi perlu diingat bahwa tes positivity rate masih di atas 5 persen, dan ini harus diwaspadai.

“Juga kapasitas testing tracing kita menurun. Ini yang membuat kita harus hati-hati,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, modal imunitas dari hasil serologis juga belum dapat dipastikan berapa lama dapat bertahan. Hal-hal tersebut membuat masyarakat tidak lantas abai dalam menerapkan mitigasi, seperti tetap menerapkan protokol kesehatan.

Risiko pandemi belum berakhir

Dicky menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa masih ada risiko, selama pandemi belum berakhir. Artinya, masih ada ancaman munculnya potensi varian baru dan gelombang berikutnya.

Terkait dengan mudik, pemerintah diminta untuk memperjelas aturannya, seperti menentukan kriteria orang yang diperbolehkan melakukan mudik.

“Harus jelas, aturannya harus jelas. Orang yang boleh mudik harusnya sudah divaksin penuh, tidak bergejala, tidak kontak erat, itu harus jelas,” tegas Dicky.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Berbagai Negara Melonjak, WHO: Pandemi Jauh dari Kata Selesai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com