Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Jabarkan Indikator untuk Mengubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Apa Saja?

Kompas.com - 16/03/2022, 11:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan sejumlah indikator untuk mengubah pandemi jadi endemi.

Akan tetapi, pemerintah saat ini menekankan tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi dari pandemi Covid-19 memasuki endemi.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Perbedaan Pandemi, Endemi, dan Epidemi

Dia menjelaskan, transisi endemi adalah suatu proses di mana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan menilai beberapa indikator, di antaranya:

  • Laju penularan harus kurang dari 1
  • Angka positivity rate harus kurang dari 5 persen
  • Selanjutnya, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen
  • Angka fatality rate harus kurang dari 3 persen
  • Serta level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1

Kondisi ini, kata dia, harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan. Dokter Nadia pun menuturkan, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sementara, tren indikator pengendalian pandemi terus menunjukkan ke hal yang positif. Menurutnya, Indonesia juga sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Di samping itu, persoalan indikator maupun waktu yang tepat masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli, guna menentukan indikator terbaik untuk mencapai endemi.

Sebab, proses transisi pandemi menuju endemi bukan berarti bahwa kasus Covid-19 tidak ada sama sekali, sehingga virus akan tetap ada.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia (Covid-19) tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini, di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” beber Nadia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Protokol untuk Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Diakuinya, kini Indonesia tengah dalam proses transisi perubahan pandemi jadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kendati indikator penanganan Covid-19 menunjukkan perbaikan, Nadia meminta masyarakat untuk tetap waspada lantaran saat ini masih dalam status pandemi.

"Sangat penting bagi kita untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi untuk terus menekan laju penyebaran virus,” ujarnya.

Adapun berbagai pelonggaran Covid-19 tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, serta menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga telah mengurangi jangka waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari yang sebelumnya karantina selama 14 hari menjadi 7 hari. Karantina bagi PPLN juga dipangkas kembali dari 3 hari, menjadi 1 hari.

Baca juga: Kapan Pandemi Covid-19 Bisa Menjadi Endemi? Ini Kata Kemenkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com