Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jenis dan Status Konservasi 7 Satwa Dilindungi yang Dipelihara Bupati Langkat

Kompas.com - 28/01/2022, 10:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah heboh dugaan kerangkeng manusia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita tujuh satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Penyitaan tersebut berdasarkan informasi dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi Terbit, Selasa (18/1/2021).

Dalam penyitaan satwa liar itu, diamankan hewan diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi, 1 Elang Brontok, 2 ekor Jalak Bali, 2 ekor Burung Beo.

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sudah Tepatkah Metode Ini?

Dari sejumlah satwa liar yang disita, ada beberapa yang sudah terdaftar dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), berikut ulasannya.

1. Orang Utan Sumatera 

Dilansir dari laman resmi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Orangutan merupakan satwa yang dilindungi dalam hukum nasional, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Sementara Indonesia memiliki tiga spesies orangutan, yakni orangutan Sumatera  Pongo abelii), orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). 

Ketiganya berdasarkan status Kritis (Critically Endangered/CR) daftar merah IUCN. Ini karena memiliki hutan yang menjadi habitat primata ini, padahal orangutan memiliki peran penting untuk menjaga regenerasi hutan, yakni sebagai penebar biji.

Dalam CITES, status ketiga spesies orangutan ini adalah Appendix I yang artinya spesies ini tidak boleh diizinkan. 

Sayangnya, primata ini banyak diburu karena dianggap hama oleh masyarakat di sekitar habitatnya. 

Tidak hanya itu, bayi orangutan juga banyak diperjualbelikan secara ilegal dan ini adalah sebuah tindak kejahatan.

2. Monyet Hitam Sulawesi

Monyet Hitam Sulawesi (macaca nigra) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) sudah masuk kategori kritis (critically endangered) memiliki habitat terbatas di Sulawesi Utara. 

Jenis yang hidup di Sulawesi Tengah merupakan subspesies berbeda.

Dilansir dari website Greeners, Monyet Hitam Sulawesi merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Permen LHK Nomor 20 tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Populasi monyet ini diperkirakan kurang dari 100.000 ekor sejak tahun 1998.

Monyet yang dikenal dengan nama "yaki" ini merupakan satu dari delapan jenis Macaca endemik Sulawesi yang dapat dijumpai di wilayah Sulawesi Utara, antara lain di Cagar Alam Dua Saudara, Pulau Bacan, Menembo.

3. Elang Brontok

Berdasarkan website resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) salah satu burung pemangsa (raptor) yang bisa ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). 

Persebarannya cukup luas, meliputi Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam. 

Elang brontok berkerabat dekat dengan elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang menjadi menjadi salah satu jenis bendera di TNGGP.

Status elang brontok menurut IUCN adalah Least Concern (Berisiko Rendah), yaitu kategori untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dengan status tersebut, bukan berarti keberadaannya aman. 

Dengan potensi ancaman perburuan liar serta kerusakan habitat, maka bisa saja statusnya menjadi rentan atau bahkan terancam punah. 

CITES memasukan jenis ini ke dalam Apendiks II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan), tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Dalam lingkup nasional, elang brontok termasuk satwa yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan.

Baca juga: 5 Temuan Tak Terduga dari Dunia Satwa Sepanjang 2020

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com