KOMPAS.com - Sebanyak 23 pelajar SMP di Kabupaten Jember dibawa ke Polsek Patrang untuk diperiksa terkait penemuan pil koplo di sekolah.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (26/1/2022) Kanit Reskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudigdo, menuturkan bahwa guru pembimbing di sekolah pada awalnya mencurigai salah satu pelajar.
Setelah diperiksa, terdapat pil berwarna putih yang disimpannya. Kabarnya, pil tersebut berasal dari seorang siswi di sekolah tersebut.
“Akhirnya ditindaklanjuti pada siswi yang ada di kelas itu,” kata Joko.
Baca juga: Selain Ganja, Polisi Juga Temukan Alprazolam Milik Ardhito Pramono, Obat Apa Itu?
Setelah diselidiki polisi menemukan pelaku yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkan obat keras berbahaya itu adalah kakak dari salah satu siswi.
Dokter Adiksi dan Peneliti Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta, dr Hari Nugroho, MSc menjelaskan pil koplo adalah obat golongan benzodiazepine, sama seperti flunitrazepam (rohypnol), nipam, atau lexotan.
Obat golongan benzodiazepine sendiri merupakan obat anti cemas yang sifatnya depresan atau menenangkan.
"Mereka yang menyalahgunakan obat ini jadi mengantuk, lambat reaksinya, sehingga pilnya dijuluki pil koplo yang dalam bahasa Jawa artinya bodoh atau dungu," kata Hari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Dia menambahkan, saat ini pil koplo tidak terbatas pada obat golongan benzodiazepine saja, tetapi termasuk obat-obatan yang diresepkan dengan efek psikoaktif, seperti trihexyphenydil (THP) yang dikenal dengan Trihex, Heximer, pil double L dan sebagainya.
"Kemudian juga obat batuk dextromethorphan sering juga disalahgunakan, dan dimasukkan dalam golongan pil koplo ini," papar Hari menanggapi 23 pelajar SMP di Jember membawa pil koplo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.