KOMPAS.com - Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) menegaskan, bahwa laporan murid PAUD yang meninggal dunia usai vaksin Covid-19, tidak berkaitan dengan kandungan vaksin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas KIPI, Prof DR Dr Hindra Irawan Satari Sp.A(K), M.TropPaed dalam Media Briefing: IDAI Menjawab Kegalauan Masyarakat tentang Vaksin Covid-19 pada Anak, Sabtu (22/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial ZL (6) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kemungkinan Ini Hubungan Efek Vaksin AstraZeneca dan Pembekuan Darah
Ia pada sehari sebelumnya sempat menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Murid PAUD asal Kecamatan Pasirkuda itu kemudian mengalami demam tinggi dan kejang-kejang sebelum meninggal dunia di UGD puskesmas setempat.
Diduga, ZL mengalami KIPI setelah menerima vaksin.
Hindra menjelaskan, bahwa banyak pihak termasuk Komda KIPI setempat akan terlibat dalam penyelidikan sebuah peristiwa yang dilaporkan setelah mendapatkan imunisasi.
Untuk menegakkan pernyataan seseorang meninggal dunia akibat kandungan vaksinasi, harus dilakukan banyak sekali pemeriksaan.
Tidak bisa menyatakan seseorang, termasuk anak-anak yang meninggal usai disuntik vaksin sebagai kematian akibat kandungan vaksin tersebut.
Tim komisi daerah (komda) beserta komnas KIPI akan melihat dahulu, apakah kematian dan waktu pemberian vaksinasi bisa sesuai dengan kemungkinan respons kandungan vaksinasi yang diberikan.
Selain itu, tim juga akan mencari tahu apakah sebenarnya anak tersebut memiliki riwayat penyakit komorbid sebelum diberikan vaksinasi.
Jika, dia memiliki penyakit komorbid maka ada kemungkinan kematian juga bisa disebabkan oleh penyakit penyerta ini.
"Jadi sebagian besar data menunjukkan bahwa laporan adanya kematian itu tidak terkait dengan imunisasi (kandungan vaksin), karena on set nya tida cocok dan ada penyakit lain," kata Hindra.
"Karena itu kami sampai saat ini masih menyatakan bahwa memang ada laporan kematian, memang ada yang kita klasifikan sebagai co-insidens karena tidak terkait dengan vaksinasi, sehingga kami masih merekomendasikan vaksinasi Covid-19 ini diberikan pada program vaksinasi nasional," tambahnya.
Untuk diketahui, co-insidens adalah suatu keadaan di mana terdapat 2 penyakit atau lebih yang terjadi dalam satu episode perawatan pelayanan Covid-19 secara bersamaan, tidak saling berhubungan dan bukan merupakan penyakit kronis sebelumnya.
Hal ini pun sudah disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Cianjur Yusman Faisal mengatakan, sebelum menerima vaksin, anak akan menjalani pemeriksaan berupa observasi dan skrining dari tim medis.
"Dalam skrining tersebut ditanya soal riwayat penyakit, dan kondisi terkininya saat akan mau divaksin," kata Yusman dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/1/2022).
Apabila memenuhi syarat, maka dosis vaksin bisa diberikan.
"Namun, kalau kondisinya belum memungkinkan, semisal sedang sakit, demam misalnya, maka harus ditunda, diobati dulu sampai sembuh sebelum dinyatakan lolos skrining lagi nanti," ujarnya.
Baca juga: Nocebo Dikaitkan dengan Efek Samping Vaksin Covid-19, Studi Jelaskan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.