Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, PPKM di Indonesia Diperpanjang dan Dievaluasi

Kompas.com - 20/01/2022, 07:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Kasus baru infeksi varian Omicron terus bertambah di tanah air. Untuk mengantisipasi potensi puncak dan lonjakan kasus Omicron, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan mengingat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya, tetapi gejalanya lebih ringan.

Oleh karena itu, pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit. Namun, bukan berarti penularannya harus dianggapo sepele.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (19/1/2022) menyampaikan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, perlu dilakukan evaluasi PPKM.

"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi (kasus Omicron) mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Johnny.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Varian Omicron Jelang Nataru

 

Kendati PPKM diperpanjang antisipasi kasus Omicron dan terus dievaluasi, tetapi masyarakat diminta untuk tidak panik. Untuk mencegah potensi lonjakan kasus Omicron di Indonesia, masyarakat diimbau tetap waspada.

Selain itu, diimbau untuk senantiasa menggalakkan upaya-upaya pengendalian penularan infeksi Covid-19 varian apapun, terutama penyebaran varian Omicron yang saat ini mulai merebak di tanah air.

Johnny juga mengingatkan agar masyarakat tidak boleh lengah, patuhi protokol kesehatan, vaksinasi dan aturan PPKM yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jadwal PPKM antisipasi lonjakan Omicron di Indonesia

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu:

  1. Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3,2,1 di Jawa-Bali
  2. Inmendagri No.4/2022, untuk pengaturan Level 3,2,1 di luar Jawa-Bali

Kedua Imendagri tersebut, terbit pada Selasa 18 Januari 2022 dengan ketentuan Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu mendatang yakni sejak 18-24 Januari 2022.

Sementara, untuk Inmendagri luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang antisipasi lonjakan kasus Omicron di wilayah tersebut berlaku 2 minggu yakni 18-31 Januari 2022.

Baca juga: 3 Skenario Antisipasi Lonjakan Kasus Varian Omicron di Indonesia

Sejumlah warga beraktivitas di sebuah kawasan yang dilengkapi wahana bermain di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/12/2021). Sejumlah kawasan yang dilengkapi wahana bermain di wilayah itu menggeliat kembali setelah pemerintah setempat menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III menjadi level II sejak akhir November 2021. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI Sejumlah warga beraktivitas di sebuah kawasan yang dilengkapi wahana bermain di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/12/2021). Sejumlah kawasan yang dilengkapi wahana bermain di wilayah itu menggeliat kembali setelah pemerintah setempat menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III menjadi level II sejak akhir November 2021. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

Johnny menjelaskan, secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat natal dan tahun baru (nataru), di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi dengan peningkatan vaksinasi dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19," jelasnya.

Pada Inmendagri No.3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.

"Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.

Sedangkan, pada Inmendagri No.4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

Baca juga: Tambah 68 Kasus Omicron di Indonesia, Masyarakat Diimbau Tak Bepergian ke Negara Ini

 

"Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan, Ini harus terus dipertahankan," ujarnya.

Vaksin cegah lonjakan Omicron

Kendati PPKM diperpanjang dan terus dievaluasi, tetapi pemerintah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengingatkan agar masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

Bagi yang belum mendapatkan dosis 1 ataupun 2, sebaiknya segera bertanya dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan dosis lengkap vaksin primer yang ada.

Kemudian, bagi yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin primer merek apa saja.

Jika sudah lebih dari 6 bulan untuk dosis ke 2, silahkan periksa di aplikasi PeduliLindungi untuk jadwal vaksin booster atau dosis ketiga.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Mayoritas Berasal dari Turki, Apa Penyebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com