KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan jenis tumbuhan dan hewan dilindungi di Indonesia dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.
Salam peraturan ini tercantum berbagai jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi, yaitu 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis Krustasea, Muluska, dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga totalnya adalah 919 jenis.
Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999) tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penetapan jenis tumbuhan dan hewan dilindungi ini bertujuan untuk mencegah tumbuhan dan hewan dari kepunahan akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.
Baca juga: 10 Negara dengan Spesies Terancam Punah Paling Banyak
Dilansir dari laman KLHK, berikut adalah daftar beberapa jenis hewan yang dilindungi di Indonesia.
Daftar tersebut merupakan revisi dari PP.7/1999 dan hanya memaparkan 50 dari 919 jenis hewan yang dilindungi di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.