Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BRIN: Kita Sudah Punya Mekanisme untuk Peneliti Eijkman

Kompas.com - 10/01/2022, 18:30 WIB
Zintan Prihatini,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak September 2021 lalu.

Kini, lembaga tersebut berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (2/1/2022) seusai keputusan ini diumumkan, sejumlah kabar beredar mengenai lebih dari 100 peneliti Eijkman diberhentikan.

Terkait hal ini, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko pun angkat bicara.

Dalam webinar Masa Depan (Calon) Peneliti Pasca Peleburan Lembaga Penelitian ke dalam BRIN di Indonesia, dia menjelaskan bahwa Eijkman adalah unit di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sejak tahun 1992, yang kemudian berada di bawah naungan BRIN.

Baca juga: Eks Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio: Tak Boleh Remehkan Peneliti Muda

"Sebagai unit proyek, padahal dia mendapat APBN itu tidak bisa dibenarkan, dan menimbulkan masalah bagi para periset di dalamnya khususnya yang PNS karena dia tidak bisa mendapatkan hak finansialnya. Untuk memecahkan hal itu, Eijkman dilembagakan," kata Laksana, Minggu (9/1/2022).

Dijelaskannya, saat ini BRIN telah menyiapkan berbagai mekanisme atau skema bagi peneliti di LBM Eijkman.

"ASN maupun PPPK tetap ada, skema asisten periset untuk mahasiswa aktif karena bisa diberikan riset asistensi dan diberikan bantuan studi untuk S2 atau S3 risetnya tetap dilakukan di pusat riset LBM Eijkman," imbuhnya.

Mengutip dari lama resmi BRIN, berikut 5 skema yang ditawarakan BRIN untuk pegawai di LBM Eijkman:

  1. PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
  2. Honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
  3. Honorer periset muda di bawah usia 4o tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
  4. Honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
  5. Honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki aset tersebut sejak awal.

Baca juga: Dana Terbatas, Lembaga Eijkman Berhasil Selesaikan 90 Persen Vaksin Merah Putih

"Itu memang yang kita berikan, dan seharusnya dengan semua skema ini tidak perlu ada (peneliti) yang berhenti, tapi kita enggak memaksa kalau memang mau berhenti ya enggak masalah," terang Laksana.

Dia menambahkan, peneliti di Eijkman dapat memilih skema mana yang sesuai dan diinginkannya.

Di samping itu, nantinya pusat riset di BRIN akan difokuskan hanya untuk meriset saja. Sebab, dia menilai selama ini kegiatan pelayanan dan penelitian cenderung digabungkan menjadi satu.

Hal ini, dikatakannya membuat para peneliti menjadi tidak fokus dengan pekerjaannya.

"Itu sebabnya, yang bagian pelayanan kita fokuskan ke tim yang berbeda karena kita ingin yang riset bisa fokus tidak diganggu dengan layanan, misalnya layanan uji virus, cek WGS dan sebagainya bisa dilakukan tim yang tersendiri," paparnya.

Laksana mengatakan, BRIN memiliki indikator kinerja periset yang cukup tinggi untuk membiasakan para peneliti dapat termotovasi dan meningkatkan kinerjanya masing-masing.

Baca juga: Eijkman Dipindah ke Cibinong, Begini Penjelasan BRIN

Sebagai informasi, integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Mengacu pada pasal 58 dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.

Artinya, terhitung sejak 1 September 2021, BRIN melaksanakan ketentuan tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com