Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Kasus Mahasiswi NWR jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

Kompas.com - 06/12/2021, 18:40 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentiriyani mengatakan, kasus bunuh diri dan kekerasan seksual yang terjadi pada NWR (23) merupakan alarm bahwa Indonesia sedang darurat kekerasan seksual.

"Kisah tragis NWR harus menjadi pelajaran bagi kita. Kasus ini merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan seirus dari apart penegak hukun, pemerintah, legislatif dan masyarakat," kata Andy dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

Andy menyampaikan bahwa Komnas Perempuan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya pada 2 Desember 2021 lalu.

Mahasiswi berinisial NWR (23) tersebut ditemukan meninggal dunia, yang diduga bunuh diri dengan meminum racun. 

Jasadnya ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda RB yang merupakan kekasih korban. Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari mahasiswi NWR, sejak 2019.

Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Bripda RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, Simak Faktor Risikonya

 

Dari penyelidikan polisi juga diketahui, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi usai paksaan aborsi tersebut.

"Kasus ini sungguh memilukan dan menjadi kesedihan bagi keluarga korban dan kita semua," ujarnya.

Andy menambahkan, kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia ini juga terlihat dari daya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang sangat rapuh di tengah kondisi layanan yang sangat terbatas kapasitasnya menghadapinya lonjakan pelaporan kekerasan seksual yang semakin tinggi dengan jenis kasus yang semakin kompleks.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kekerasan dalam pacaran (KDP) seperti yang dialami NWR adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.

Pada kurun tahun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 provinsi, atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.

Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

"Kasus (kekerasan seksual pada perempuan seperti pada kasus mahasiswi NWR) ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum," kata Ami.

Baca juga: 15 Macam Kekerasan Seksual yang Perlu Anda Ketahui

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com