Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WADA Badan Antidoping Dunia Beri Sanksi Indonesia, Apa Itu Doping?

Kompas.com - 18/10/2021, 11:02 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Badan Antidoping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena dinilai tidak mematuhi program test doping plan (TDP).

Buntut dari permasalahan ini, tim bulu tangkis putra Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di podium Piala Thomas 2020.

Selain Indonesia, WADA juga menjatuhkan hukuman untuk Thailand dan Korea Utara.

Thailand yang meraih medali perunggu Piala Uber 2020 juga memakai bendera Asosiasi Bulu Tangkis Thailand.

"Iya (pakai bendera PBSI) seperti Thailand kemarin," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PBSI Bambang Roedyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021) sore WIB.

Kendati demikian, Bambang mengatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya masih bisa dikumandangkan.

Baca juga: Isu Doping Atlet Pesaing Windy Cantika Aisah, Apa Itu Doping dan Risikonya?

Namun, apa itu doping?

Dikutip dari American College of Medical Toxicology, istilah doping mengacu pada penggunaan obat-obatan atau zat terlarang oleh atlet untuk meningkatkan performa atau kinerja atletik.

Penggunaan doping sudah dilakukan sejak ratusan tahun yang lalu ketika olahraga ditemukan.

Di masa itu, orang yang terpilih menjadi atlet diberi makanan diet khusus dan tanaman tertentu yang diyakini mampu meningkatkan kekuatan fisik dan performa.

Pada tahun 1904, doping pertama kali dicatat di Olimpiade. Kala itu, ada atlet pelari yang disuntik strychnine untuk membantu kecepatan lari dan konon memberinya kekuatan untuk menyelesaikan balapan.

Dampak dan bahaya doping

Doping memang membuat kinerja para atlet memang meningkat selama beberapa abad.

Namun di sisi lain, karena doping pula, kesehatan para atlet memburuk dan bahkan banyak atlet meninggal di usia muda atau mengalami kematian dini.

Dikutip dari American Medical Society for Sports Medicine, efek samping atau bahaya penggunaan doping adalah:

  • Kardiovaskular: irama jantung tidak teratur, tekanan darah tinggi, serangan jantung, kematian mendadak.
  • Sistem saraf pusat: insomnia, kecemasan, depresi, perilaku agresif, bunuh diri, sakit kepala, kecanduan penarikan, psikosis, tremor, pusing, stroke.
  • Pernapasan: mimisan, sinusitis.
  • Hormonal: infertilitas, ginekomastia (payudara membesar), penurunan ukuran testis, gairah seks rendah, akromegali, dan kanker.

Selain itu, juga munculnya dilema moral karena penggunaan doping. Zat terlarang ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil yang secara signifikan mendevaluasi semangat persaingan.

Sejarah terbentuknya WADA

Dampak buruk kesehatan dan kematian dini inilah yang melahirkan larangan penggunaan doping oleh Asosiasi Internasional Federasi Atletik pada tahun 1928.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com