KOMPAS.com - Dasar negara Indonesia adalah pancasila. Pancasila memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi pancasila yang kita kenal hari ini.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dalam sidang BPUPKI pertama mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Rumusan tersebut dinamakan “Pancasila”.
Pancasila diambil dari bahsa Sansekerta panca yang berarti lima dan syila yang berarti alas atau dasar. Sedangkan menurut huruf Dewanagari, syiila memiliki arti peraturan tingkah laku yang baik.
Lima asas tersebut, yaitu: nasionalisme atau kebangkitan nasional, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Perumusan pancasila dilakukan dua kali, pada sidang BPUPKI pertama dan sidang BPUPKI kedua. Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan tanggal 10 sampai 16 Juli 1945.
Pada 18 Agustus 1945, diselenggarakan sidang PPKI. Pada sidang inilah pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Walaupun baru disahkan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.
Pancasila tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diresmikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pancasila tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea keempat.
Baca juga: Makna Simbol Pancasila, Sila Pertama hingga Kelima
Isi pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Fungsi pancasila dibagi menjadi dua, yaitu fungsi pokok dan fungsi lainnya.
Fungsi pokok
Fungsi lain
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.