Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2021, 11:02 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan empat pejabat negara lain, mendapatkan gugatan atas polusi udara Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021), keempat pejabat selain Presiden Jokowi, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang sudah termasuk di dalamnya.

Gugatan warga negara dilayangkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau yang disingkat dengan nama Ibu Kota sejak bulan Agustus 2018.

Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memberikan vonis kepada tergugat atas kasus polusi udara Jakarta pada tahun 2021.

Proses gugatan kepada Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya ini memakan waktu hingga 3 tahun.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta 20 Tahun Terakhir Turun Drastis berkat PSBB, Kok Bisa?

 

Yuyun Ismawati selaku pendiri Nexus3 Foundation sekaligus salah satu menjelaskan alasan mengapa gugatan atas polusi udara Jakarta terhadap Presiden dan sejumlah pejabat ini lama diproses.

"Dalam proses persidangan, banyak bukti yang ditolak sehingga memerlukan proses pengulangan," ujar Yuyun saat diwawancarai oleh Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Tercatat terdapat sebanyak 126 bukti kelalaian pemerintah yang diajukan oleh Ibu Kota kepada pengadilan dengan proses pengecekan yang tidak mudah.

Alasan kedua adalah banyak saksi dalam kasus tersebut yang dirasa tidak cocok dan harus diganti.

Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga memengaruhi proses ini.

Pasalnya, upaya pengajuan gugatan kepada Presiden dan sejumlah pejabat atas kasus polusi udara Jakarta pada tahun 2020, beberapa panitera atau pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas dilaporkan terpapar virus corona.

Baca juga: Hujan Lebat Bersihkan Polusi Udara Jakarta, Gunung Gede Pangrango Terlihat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com