Dalam Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2013 tugas pemerintah provinsi adalah memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan, atau menangani sampah.
"Insinerator bukanlah teknologi yang berkembang pada masyarakat. Artinya dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Bagus.
Bagus mengatakan, tidak mungkin rencana FPSA dengan insinerator ini muncul dari publik karena tidak ada masyarakat yang menginginkan proyek yang mengancam wilayahnya sendiri.
Baca juga: Tolak Galon Sekali Pakai, Sampah Plastik Kian Mengancam Lingkungan
3. Harusnya fokus teknologi TPS 3R
Upaya yang seharunya diperkuat oleh Prmprov DKI Jakarta memperbanyak Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) berbasis masyarakat.
Kemudian, memberikan dukungan dan memperluas praktik-praktik, baik pengelolaan sampah yang sudah berjalan di komunitas masyarakat.
Sebagai informasi, sejauh ini diketahui bahwa hanya teknologi TPS3R yang merupakan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
Namun, berdasarkan data dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa teknologi TPS 3R masih jauh dari ideal dan berencana memperbanyaknya tidak disadari oleh instansinya sendiri.
Baca juga: Berakhir Sia-sia, PBB Sebut Seperenam Makanan di Dunia Masuk Tong Sampah