Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Covid-19 Rekomendasi BPOM dan WHO: dari Demam hingga Gejala Berat

Kompas.com - 16/07/2021, 17:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para ahli terus mengingatkan agar pasien yang terinfeksi Covid-19 tidak sembarangan mengonsumi obat-obatan untuk menyembuhkan diri dari penyakit.

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat tajam membuat banyak pasien yang harus bertahan dan melakukan isolasi mandi di rumah. Sebab, banyak rumah sakit di seluruh Indonesia penuh.

Isolasi mandiri (isoman) saat ini diwajibkan bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala.

Tentunya, isoman tetap dengan pantauan dokter penanggung jawab yang bisa dilakukan melalui telemedicine ataupun telepon. Hal ini agar pasien Covid-19 bisa berkonsultasi secara intens mengenai keluhan serta kegiatan dan panganan yang harus dikonsumsi, termasuk obat-obatan pendukung.

Berbicara tentang obat-obatan pasien Covid-19, berikut daftar obat yang direkomendasikan BPOM dan WHO.

Baca juga: Mengenal Oseltamivir, Obat yang Dihapus dari Rekomendasi Obat Covid-19

12 daftar obat Covid-19 diizinkan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terkait obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM yakni Remdesivir Favipiravir.

"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," ujar Penny dalam pemberitaan Kompas.com, (5/7/2021). 

"Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny. 

Sementara, dari dua zat aktif tersebut, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA BPOM, antara lain:

 

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

  1. Remidia
  2. Cipremi
  3. Desrem
  4. Jubi-R
  5. Covifor
  6. Remdac
  7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

  1. Avigan
  2. Favipirapir
  3. Favikal
  4. Avifavir
  5. Covigon

Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin.

Ilustrasi obat untuk pasien Covid-19. Pasien Covid-19 dengan kondisi ringan, sedang hingga parah, biasanya tidak hanya menerima satu jenis obat. Interaksi obat bisa memberikan berbagai efek, namun tidak selalu merugikan, tetapi juga bisa menguntungkan.SHUTTERSTOCK/BooDogz Ilustrasi obat untuk pasien Covid-19. Pasien Covid-19 dengan kondisi ringan, sedang hingga parah, biasanya tidak hanya menerima satu jenis obat. Interaksi obat bisa memberikan berbagai efek, namun tidak selalu merugikan, tetapi juga bisa menguntungkan.

Obat Covid-19 anjuran WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia mengeluarkan pedoman rekomendasi obat yang perlu diminum untuk merawat pasien terinfeksi Covid-19 di rumah.

Namun, kembali lagi, sama halnya dengan obat-obatan yang sudah diizinkan oleh BPOM, obat-obatan rekomendasi WHO Indonesia ini juga haruslah atas konsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta dokter penanggung jawab pasien.

"Dalam keadaan apapun saat sakit, instruksi tenaga kesehatan Anda harus diikuti dengan tepat," tegas WHO Indonesia seperti dikutip Kompas.com melalui akun Instagram resminya @whoindonesia.

Obat yang perlu diminum pasien Covid-19 di rumah

1. Jika mengalami demam, nyeri otot, atau sakit kepala.

  • Minum parasetamol
  • Minta petunjuk tenaga kesehatan terkait dosisnya

Umumnya, dosis orang dewasa umumnya 1 atau 2 tablet 500 mg atau 1 tablet 650 mg, maksimal 4 kali dalam 24 jam.

Jarak antardosis minimal empat jam.

Untuk usia di bawah 18 tahun atau berat badan di bawah 50 kg, tanyakan dosis maksimum kepada tenaga kesehatan

Jika demam berlanjut, tempelkan kain basah dingin di dahi.

2. Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih, tetapi di bawah 94 persen

  • Hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan rumah sakit
  • Tenaga kesehatan mungkin meresepkan steroid
  • Ikuti instruksi dengan ketat. Jangan melakukan pengobatan sendiri.

Baca juga: 6 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Masih Diuji BPOM untuk Covid-19

3. Jika kadar oksigen Anda di bawah 90 persen, Anda mengalami gejala Covid-19 berat

Nah, jika kadar oksigen pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sudah mencapai di bawah 90 persen angka saturasi oksigennya, maka segeralah hubungi penyedia pelayanan kesehatan atau minta segera dirawat di rumah sakit.

Dianjurkan juga untuk menggunakan oksigen dan minum steroid sesuai anjuran tenaga kesehatan jika tidak bisa segera dirawat di rumah sakit.

4. Infeksi sekunder

Terkadang, Covid-19 berat dapat menyebabkan infeksi bakteri sekunder dan infeksi jamur.

Jika demikian, tenaga kesehatan dapat menyarankan antibiotik atau antijamur, ikuti instruksi tersebut dengan ketat.

Ingat, jangan melakukan pengobatan sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com