KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal China yang masuk ke Indonesia melalui jalur donasi.
Diberitakan Kompas TV, berdasarkan kajian BPOM, LQC donasi tidak menahan laju keparahan Covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat perubahan hasil swab test.
Pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Zullies Ikawati mengatakan ada dua macam produk LQC, yakni:
Ada perbedaan komposisi antara LQC donasi dan LQC yang terdaftar di BPOM.
Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
“Bahan ini bisa menimbulkan dampak berbahaya bagi tubuh, seperti meningkatkan tekanan darah,” ujar Zullies, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Cara Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Tanpa Minum Obat
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dokter Inggrid Tania mengatakan, ephedra adalah nama tanaman obat dengan nama ilmiah Ephedra sinica.
Sebagian besar ephedra tumbuh di China dan Rusia. Di China, ephedra dikenal dengan nama ma huang.
"Dalam dunia medis, tanaman (ephedra) ini umumnya dipakai pada pengobatan tradisional China. Karena memang sudah berabad-abad lamanya Ephedra sinica ini dipakai (di China)," kata Inggrid kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Dikatakan Inggrid, Ephedra sinica mengeluarkan senyawa yang bernama efedrina atau efedrin.
"Nah, efedrin ini dulu pernah dipakai dalam dunia medis modern," imbuh Inggrid.
"Dalam dunia medis moden itu yang dipakai efedrinnya. Kalau dalam traditional Chinese medicine itu Ephedra sinica-nya."
Namun, saat ini senyawa efedrin sudah tidak dipakai dalam dunia medis modern karena banyak efek samping yang ditimbulkan.
Sebab itulah, banyak negara yang melarang penggunaan tanaman penghasil efedrin, yakni Ephedra sinica.
Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang memasukkan Ephedra sebagai negative list, artinya dilarang dipakai dalam obat tradisional.