Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri: 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021

Kompas.com - 11/05/2021, 19:47 WIB

KOMPAS.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqul Cholil mengumumkan bahwa hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis (13/5/2021).

Yaqul menjelaskan, berdasarkan pemaparan dari anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya, didapatkan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah posisi minus 5 derajat.

Ini artinya posisi hilal berdasarkan hisab masih belum menunjukkan bulan baru Hijriah atau besok Rabu (12/5/2021) masih masuk dalam bulan Ramadhan.

Ada dua metode yang digunakan untuk menentukan 1 Syawal, yakni metode hisab perhitungan dan rukyat melihat langsung keberadaan hilal. Baik hisab maupun rukyat bukanlah metode yang dibenturkan tetapi saling melengkapi satu dan lainnya.

Baca juga: Meski Sidang Isbat Hari Ini, BMKG Bantah Idul Fitri 1442 H Jatuh pada 12 Mei 2021

"Informasi hitungan hisab telah dikonfirmasi 88 titik dari Aceh hingga Papua, dari itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal. Oleh karena itu hisab posisi hilal minus, maka posisi satu syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021," jelasnya.

Mencari hilal

Namun, apa yang dimaksud hilal dan bagaimana kriteria Bulan disebut sebagai hilal?

Merujuk infoastronomy.org, hilal merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti Bulan Sabit. Meski begitu, tidak semua bulan sabit disebut hilal. 

Hanya bulan sabit pertama yang dapat dilihat dengan mata telanjang maupun alat bantu pengamatan, setelah terjadi konjungsi atau fase bulan baru pada arah dekat Matahari terbenam yang disebut hilal. Sama seperti bulan purnama, hilal juga merupakan bagian dari fase bulan.

Selain bulan sabit muda pertama, ada beberapa kriteria untuk menentukan kapan terjadi pergantian bulan dalam kalender Hijriah, yakni dengan menggunakan metode rukyah dan wujudul hilal. 

Dalam mendukung Penetapan 1 Syawal 1442 H yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, sesuai amanah Undang-Undang No.31/2009, Peraturan Pemerintah No. 46/2012 dan Peraturan Pemerintah No.11/2016, BMKG melaksanakan perhitungan (hisab) dan pengamatan (rukyat). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+