KOMPAS.com - Meski mudik dilarang, sejumlah orang saat ini mungkin sudah berhasil ada di kampung halaman dan berkumpul dengan keluarga.
Banyak cara-cara nekat yang dilakukan oleh masyarakat untuk bisa pulang kampung. Salah satunya, menjebol pos penyekatan seperti yang terjadi di Bekasi.
Buntut dari jebolnya penyekatan memaksa petugas untuk membuka pos yang ada di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang di Kedungwaringin pada Selasa (11/5/2021).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, penyekatan di wilayah tersebut dibuka untuk mengurai kerumunan. Lolosnya ribuan pemudik di posko Kedungwaringin juga terjadi pada hari sebelumnya.
Baca juga: Ribuan Orang Nekat Mudik, Ahli: Ada Kesalahan Komunikasi Publik Sejak Awal
"Bukan meloloskan, jadi mengurai kerumunan atau kemacetan yang sudah banyak," kata Hendra kepada wartawan, Selasa.
"Bahasanya mengurai arus lalu lintas supaya tidak terjadi kerumunan, karena kita tidak hanya penyekatan mudik saja tapi juga harus urai kerumunan supaya tidak jadi klaster," lanjutnya.
Nah, bagi pemudik yang sudah ada di kampung halaman, apa yang harus dilakukan agar tidak menjadi agen penyebar virus corona?
Dikatakan epidemiolog Dr Windhu Purnomo, pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, saat ini bola panasnya ada di daerah.
"Kan katanya sekarang ada PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro). Buktikan bahwa PPKM Mikro itu berfungsi, bukan cuma papan nama," kata Windhu dihubungi Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Pemerintah daerah bersama semua perangkatnya, termasuk pengurus desa/kelurahan dan RT/RW di tempat tujuan mudik harus berfungsi menangkal para pemudik.
Dikatakan Windhu, menangkal bukan berarti mengusir pemudik.
"Tapi semua pemudik harus melakukan karantina, sebelum mereka bertemu dengan keluarganya di daerah," jelasnya.
Karantina tidak dilakukan di rumah pemudik. Namun di tempat karantina khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau desa.
"Jadi RT/RW melaporkan pemudik ke satgas daerah dan mengirim pemudik ke tempat-tempat karantina minimal 5-10 hari," ungkap Windhu.
"Baru setelah selesai karantina, pemudik baru boleh ketemu dengan saudaranya."