Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Perawat di Palembang, Ini Sikap Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Kompas.com - 17/04/2021, 15:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Seorang perawat bernama Christina Ramauli Simatupang (28) di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dianiaya keluarga pasien pada Kamis (15/4/2021). Kejadian kekerasan terhadap perawat tersebut diketahui terjadi pada pukul 13.40 WIB.

Perawat dianiaya dengan cara diduga ditonjok, ditampar, ditendang, dan dijambak oleh pelaku.

Atas peristiwa tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras tindakan keras kepada pelaku tindak kekerasan terhadap perawat CRS itu.

Disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, Harif Fadhillah bahwa PPNI pusat maupun wilayah dan sejumlah instansi terkait lainnya juga sedang berupaya untuk menindaklanjuti peristiwa itu.

DPP PPNI, DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI tengah melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang. 

Baca juga: Mengapa Polisi Melakukan Tindak Kekerasan terhadap Demonstran?

 

Menurut Harif, tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," kata Harif melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Berikut beberapa hal yang dilakukan oleh PPNI untuk menindaklanjuti perkara kekerasan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang ini.

1. Minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Harif berkata, PPNI melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Tentunya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya yang mengalami kekerasan tersebut.

Baca juga: Fisik hingga Sosial, Begini Dampak Korban Kekerasan Seksual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com