Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICU Penuh, Bolehkah Keluarga Pasien Covid-19 Sediakan Alat Bantu Pernapasan Sendiri?

Kompas.com - 22/02/2021, 13:27 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Ruang Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit rujukan Covid-19 di banyak kota di Indonesia penuh. Akibatnya, pasien Covid-19 yang benar-benar membutuhkan ruang ICU segera harus bertaruh nyawa.

Dilansir Healthline, Selasa (22/12/2020), jika masih tersedia ruangan, pasien akan mendapat perawatan yang lebih optimal. 

Namun saat semua ruangan ICU penuh, artinya tren kekurangan staf akan meningkat, perawatan dan peralatan terbatas, dan ruangan lain di rumah sakit habis.

Sehingga, jika ruang ICU Covid-19 penuh, maka banyak pasien yang harusnya mendapatkan perawatan di ICU tidak dapat tertolong dan berakhir pada kematian.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik dan ICU Penuh, Apa Dampaknya Bagi Rumah Sakit?

 

Sebab, ruangan ICU itu sendiri berfungsi sebagai ruangan khusus untuk merawat pasien dengan keadaan yang membutuhkan pengawasan ketat, karena di dalam ruang ICU umumnya dilengkapi dengan peralatan medis khusus.

Di antaranya seperti monitor, ventilator, defribrilator (alat kejut jantung), selang makanan, infus, dan kateter.

Lantas apakah boleh keluarga pasien menyediakan sendiri alat bantu napas (tabung oksigen) sebelum bisa ditangani di ruang ICU rumah sakit?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Primaya Hospital Makassar, dr Fabiola Maureen Shinta Adam SpPD KEMD pun angkat bicara terkait penyediaan alat bantu pernapasan oleh keluarga pasien Covid-19 saat ruangan ICU penuh.

Baca juga: Positif Covid-19 Tinggi ICU Rumah Sakit Semakin Penuh, Begini Strategi dari Ahli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com