Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Divaksinasi Covid-19, Masih Perlukah Tes Swab untuk Syarat Perjalanan?

Kompas.com - 13/01/2021, 10:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19, selain telah menyebabkan ratusan ribu pasien terinfeksi dan puluhan ribu meninggal dunia, pandemi ini juga telah mengubah banyak hal dalam kebijakan dan regulasi.

Termasuk kebijakan untuk melakukan tes swab PCR sebagai syarat perjalanan ke berbagai wilayah entah antar-provinsi di tanah air, hingga perjalanan internasional.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa  (12/2/2021), ada  penambahan 10.047 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Baca juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Covid-19 CoronaVac Bersifat Ringan hingga Sedang

Penambahan itu menyebabkan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 846.765 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Sementara itu,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 jenis CoronaVac, Senin (11/1/2021).

Dengan angka efikasi 65,3 persen, program vaksinasi Covid-19 tahap pertama direncanakan akan dimulai pada Rabu (13/1/2021) besok.

Lantas, setelah program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan, masih perlukah tes swab sebagai syarat perjalanan?

Mengenai persoalan ini, Kepala Badan POM, Dr Ir Penny K Lukito mengatakan bahwa target utama setiap negara, dengan berbagai upaya yang dilakukannya, termasuk vaksinasi Covid-19 adalah memutus rantai transmisi hingga akhirnya zero Covid-19 atau tidak ada lagi kasus infeksi ditemukan.

Termasuk Indonesia, yang angka kasus baru konfirmasi positif terinfeksi Covid-19 semakin tinggi setiap harinya.

Kendati demikian, vaksinasi Covid-19 bukanlah satu-satunya cara untuk memutus rantai penularan virus corona. Bahkan, vaksin hanya strategi pendukung.

Pelaksanaan protokol kesehatan dengan rumus zero Covid-19 yaitu 3T + 3M - 3K adalah hal utama yang wajib dilakukan seluruh lapisan masyarakat.

Rumus zero Covid-19, 3T+3M-3K  merupakan singkatan dari Testing, Tracing, dan Treatment untuk 3T, sementara 3M adalah memakai masker, mencuci tangan rutin, dan menjaga jarak aman minimal 1,5 meter.

Sedangkan, yang harus dihindari adalah 3K yaitu kontak erat, kerumuanan, dan kamar atau ruang tertutup.

Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Sinovac 65,3 Persen, Apa Itu Efikasi?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com