Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Masyarakat Tidak Perlu Ragu Vaksin Covid-19 jika Izin BPOM Keluar

Kompas.com - 11/01/2021, 12:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli mengingatkan bahwa jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19, maka masyarakat tidak perlu khawatir tentang keamanannya.

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Prof Dr dr Cissy Kartasasmita SpA(K) MSc melalui Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Minggu (10/1/2021).

Pernyataan Profesor Cissy ini dikeluarkan melihat hasil survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Indonesia Techincal Advisory Group for Immunization (ITAGI).

Hasil survei terakhir tersebut menunjukkan, masih ada sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan.

"Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya," kata Profesor Cissy.

Baca juga: BPOM Jelaskan Perkembangan Vaksin Covid-19 dari Keamanan, Khasiat dan Mutu

Berikut 3 alasan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan vaksin Covid-19 jika izin BPOM telah keluar:

1. Lolos uji klinik

Profesor Cissy yang sekaligus Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)  menjelaskan bahwa dalam proses produksi vaksin jenis apapun, termasuk Covid-19 ini, produk tersebut harus lolos di uji tahap awal sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

"Kalau saat uji praklinik saja tidak aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi, ketika nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan, vaksin Covid-19 sudah pasti aman," jelasnya.

"Mutu dan keamanan vaksin Covid-19 ini tidak perlu diragukan lagi, karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2," imbuhnya.

Baca juga: Apa Syarat BPOM Bisa Terbitkan Izin Vaksin Covid-19?

2. Izin penggunaan darurat vaksin (EUA) tidak sembarangan

Profesor Cissy juga menegaskan bahwa untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), pemangku kebijakan tidak bisa melakukannya dengan sembarangan.

Nantinya, Badan POM akan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) berdasarkan evaluasi dari analisa interim di sejumlah negara, di antaranya adalah interim uji klinik di Negara Brazil, Turki dan Indonesia sendiri.

Untuk diketahui, uji klinik fase 3 vaksin Covid-19 Sinovac ini telah dilakukan kepada 1.620 partisipan di Bandung.

Jika ternyata evaluasi hasil analisis interim tersebut baik dan sesuai rujukan WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (US FDA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Eropa (EMA); Badan POM barulah bisa mengeluarkan izin penggunaan darurat.

Saat EUA resmi dikeluarkan, maka tandanya Badan POM sudah menjamin 3 aspek penting yaitu keamanan, mutu dan khasiat dari vaksin tersebut.

Baca juga: PPNI: 80 Persen Perawat Indonesia Siap Menerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

3. MUI pastikan vaksin Covid-19 Sinovac halal

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (8/1/2021) lalu telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac terjamin hukumnya suci dan halal.

"Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi," tegasnya.

Dengan adanya fatwa MUI, jika EUA telah dikeluarkan untuk vaksin Sinovac, maka masyarakat bisa bersiap dan mendukung penuh program yang ditujukan untuk mempercepat pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com