Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fitrianti
Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan

Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Telenursing, Solusi Pelayanan Keperawatan di Masa Pandemi

Kompas.com - 08/01/2021, 15:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Fitrianti*

BADAN Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi dunia pada bulan Maret 2020.

Tingginya kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 menyebabkan masyarakat takut untuk berkunjung ke rumah sakit, karena rumah sakit dianggap sebagai episentrum penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang memiliki keluhan penyakit selain gejala Covid-19 menjadi ragu untuk mendatangi fasilitas kesehatan karena khawatir terinfeksi virus ini.

Perawat, sebagai profesi dengan jumlah terbesar dalam pelayanan kesehatan dituntut untuk mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman dan berkualitas dimasa pandemi Covid-19 ini.

Salah satu solusi untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap resiko penularan Covid- 19 di pelayanan kesehatan adalah dengan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pelayanan kesehatan, yaitu konsultasi online dengan perawat atau telenursing.

Baca juga: Belum Ada Daftar Nama Vaksinasi Perdana, Jokowi Tetap Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19

Perkembangan telenursing sangat pesat di berbagai negara, karena terbukti dapat menjadi alat yang efisien dalam membantu mengatasi kendala geografis dan memberikan informasi tentang perawatan kesehatan kepada masyarakat (Souza-Junior et al., 2016).

Praktik telenursing memungkinkan perawat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien tanpa mengharuskan perawat bertemu langsung dengan pasien sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dari perawat ke pasien, ataupun sebaliknya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 29 menyatakan beberapa tugas perawat adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi pasien, serta sebagai pengelola pelayanan keperawatan.

Pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan menggunakan metode telenursing. Aturan tentang telenursing di Indonesia belum diatur dengan jelas.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih menekankan tentang pemberian pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan antar fasilitas kesehatan, bukan konsultasi individu pasien kepada tenaga kesehatan.

Hal inilah yang mendorong Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mengeluarkan peraturan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia untuk menjadi acuan bagi tenaga medis dalam praktek pelayanan telemedicine di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Baca juga: [HOAKS] Vaksin Sinovac Punya Efek Samping Memperbesar Alat Kelamin Pria

Sementara aturan rinci tentang telenursing belum dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi yang menaungi perawat sehingga masih terkendala dalam aplikasi pelaksanaannya.

Bagian dari Telehealth

Telenursing merupakan bagian dari telehealth, yaitu pemberian pelayanan kesehatan oleh perawat ketika jarak menjadi hambatan dalam pemberian pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti telepon, konferensi video, dan sistem monitoring jarak jauh untuk mendapatkan informasi yang valid sehingga dapat menegakkan diagnosa, melakukan intervensi dan mencegah penyakit atau kecelakaan, penelitian dan evaluasi, serta untuk pendidikan berkelanjutan bagi pemberi pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan individu dan komunitas (World Health Organization, 2010).

Manfaat telenursing dalam asuhan keperawatan pasien yaitu memberikan pendidikan kesehatan dan mengubah perilaku kesehatan pasien; menguatkan dan mendukung pasien dalam proses pembuatan keputusan terhadap program perencanaan perawatan pasien yang akan dilakukan sehingga dapat meningkatkan hasil dari intervensi yang telah dilakukan serta menurunkan komplikasi terhadap penyakit kronik yang diderita; memberikan dukungan kepada pasien dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan penyakit kronik yang diderita seperti kelemahan, ketidakmampuan fisik, kecemasan yang menetap, ketidakpuasan terhadap kondisi yang dialami, ketakutan akan kematian, dan periode kekambuhan penyakit yang sering; serta lebih ekonomis karena memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan jika pasien atau perawat harus bertemu secara langsung (Ghoulami-Shilsari & Esmaeilpour Bandboni, 2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com