Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Kompas.com - 23/12/2020, 20:21 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat menjelang hari-hari besar, termasuk Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Meningkatnya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan ini umumya karena permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan meningkat.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Baca juga: Mungkinkah Virus Corona Covid-19 Menular Lewat Makanan Beku?

Penny menambahkan, intensifikasi yang sudah dimulai sejak akhir November 2020 lalu ini, dilakukan pemeriksan terhadap 2.687 sarana distribusi pangan, berupa importir, distributor, grosir, dan ritel.

Hasilnya, 982 sarana distribusi TMK (36,55%). Pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan (63,07%).

Diikuti dengan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan (32,56%) dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan (4,37%).

Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat, dan Banda Aceh.

Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan. Sementara pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong, dan Sofifi.

Jika di tahun 2019, pemeriksaan dilakukan secara onsite untuk 3.594 sarana distribusi pangan (importir, distributor, grosir, dan ritel), di tahun 2020 ini, pemeriksaan sebanyak 2.687 sarana distribusi dilakukan melalui pengawasan secara onsite maupun virtual/online, karena keterbatasan mobilitas petugas akibat kondisi pandemi.

Baca juga: Cegah Corona di Pasar Tradisional, Ini Panduan dari BPOM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com