KOMPAS.com - Minggu malam (6/12/2020), 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia.
Namun, sebelum digunakan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia, vaksin Covid-19 Sinovac ini akan dilanjutkan dengan proses mendapatkan izin penggunaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada keterangan pers yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020).
Baca juga: 5 Hal Soal Vaksin Sinovac yang Tiba Semalam, dari Isi hingga Izin Edar
"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik," kata Terawan.
Program vaksinasi Covid-19 ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Tidak hanya itu, kata Terawan, vaksinasi Covid-19 juga diharapkan akan dapat memutus mata rantai penularan atau transmisi Covid-19 di Indonesia.
Vaksin Sinovac datang, lantas kapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia?
Terawan mengatakan, setelah 1,2 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi hadir, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rencana kedatangan vaksin tahap berikutnya.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin Covid-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin," ujarnya.
Selain itu, terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal vaksin Sinovac.
Baca juga: WHO: Jangan Cepat Berpuas Diri Meski Vaksin Mulai Ditemukan
Ilustrasi vaksin Covid-19
Jika nanti, EUA dari BPOM sudah resmi diberikan untuk vaksin Sinovac dan program pemberian vaksinasi sudah bisa dilaksanakan, maka setidaknya ada 5 poin dasar yang akan dilakukan hingga vaksin diterima oleh masyarakat.
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, maka 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin selanjutnya, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Sasaran vaksinasi kedua ini akan menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi, yang direncanakan akan tiba di bulan Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Saat Vaksin Covid-19 Tersedia, Bagaimana Distribusinya di Indonesia?
Ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia ini dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan itu, maka vaksin juga akan didistribusikan secara bertahap ke daerah-daerah.
Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
"Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten kota. Selanjutnya dengan data tersebut, Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address," jelasnya.
Sejak sebelum vaksin Covid-19 tiba di tanah air, vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 di seluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh kementerian kesehatan.
Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer, Sputnik V, Moderna, dan Oxford AstraZeneca, Apa Bedanya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.