Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Sinovac Datang, Bagaimana Distribusinya? Ini Penjelasan Terawan

Kompas.com - 08/12/2020, 07:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minggu malam (6/12/2020), 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia.

Namun, sebelum digunakan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia, vaksin Covid-19 Sinovac ini akan dilanjutkan dengan proses mendapatkan izin penggunaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada keterangan pers yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020).

Baca juga: 5 Hal Soal Vaksin Sinovac yang Tiba Semalam, dari Isi hingga Izin Edar

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik," kata Terawan.

Program vaksinasi Covid-19 ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Tidak hanya itu, kata Terawan, vaksinasi Covid-19 juga diharapkan akan dapat memutus mata rantai penularan atau transmisi Covid-19 di Indonesia.

Vaksin Sinovac datang, lantas kapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia?

Terawan mengatakan, setelah 1,2 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi hadir, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rencana kedatangan vaksin tahap berikutnya.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin Covid-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin,"  ujarnya.

Selain itu, terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal vaksin Sinovac.

Baca juga: WHO: Jangan Cepat Berpuas Diri Meski Vaksin Mulai Ditemukan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com