Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Keluarkan Ganja dari Golongan IV ke Golongan I, Apa Artinya?

Kompas.com - 04/12/2020, 12:01 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ramai diberitakan Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya.

Faktanya, kabar tersebut hoaks atau berita bohong.

Keputusan yang berdasar hasil voting PBB, 27 setuju dan 25 menolak (27/25) adalah mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I. Bukan menghapus ganja dari daftar obat terlarang.

Berdasarkan keterangan resmi CND, pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.

Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12/2020) atas rekomendasi WHO tersebut.

Baca juga: Membandingkan Ganja dan Sabu yang Menjerat Para Artis

"Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan)," kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I.

Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini.

Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I. Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961.

"Sidang CND kemarin adalah memutuskan rekomendasi WHO yang terkait dengan ganja. Salah satu yang disetujui oleh CND adalah pengeluaran ganja dan resin ganja dari schedule IV atau golongan IV ke golongan I," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com