Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2020, 18:01 WIB


KOMPAS.com - Mengakhiri November 2020, bulan pada hari ini, Senin (30/11/2020), akan mengalami dua fenomena yang menarik untuk diamati, salah satunya gerhana bulan.

Berdasarkan keterangan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), kedua fenomena langit yang akan terjadi dari siang hingga malam nanti adalah gerhana bulan penumbra parsial dan fase bulan purnama.

1. Gerhana bulan penumbra parsial

Gerhana bulan penumbra parsial hari ini akan dimulai sejak pukul 14.29 WIB hingga pukul 18.55 WIB, yaitu terjadi selama 4 jam 25 menit 52 detik.

Wilayah Indonesia seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua ditambah dengan Timor Leste akan dapat menyaksikan seluruh fase gerhana ini, mulai dari kontak awal, puncak gerhana bulan, hingga kontak akhir.

Foto pengamatan gerhana bulan penumbra pukul 01.02 WIB, Sabtu (6/6/2020)Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Sumedang Foto pengamatan gerhana bulan penumbra pukul 01.02 WIB, Sabtu (6/6/2020)

Baca juga: 3 Fenomena Langit Malam Ini, Salah Satunya Gerhana Bulan Penumbra

 

Sementara itu, wilayah Indonesia sisanya hanya dapat menyaksikan bulan yang sudah tidak tertutup bayangan penumbra secara maksimal.

Hal itu dikarenakan puncak gerhana terjadi sebelum bulan terbit. Sehingga, secara umum, gerhana bulan penumbra parsial ini dapat diamati dari arah timur-timur laut.

Astronom amatir Indonesia, Marufin Sudibyo, menjelaskan, secara teoretis gerhana bulan penumbra (GBP) ini dapat diamati dari seluruh wilayah di Indonesia bersamaan dengan bulan mulai terbit di langit timur. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+