Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Advokat Layangkan Somasi ke Menkes Terawan Terkait PMK 24/2020

Kompas.com - 05/11/2020, 07:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 (Koalisi Advokat) menyampaikan keberatan dan somasi untuk mencabut Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 (PMK 24/2020).

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 yang dimaksud adalah tentang pelayanan radiologi klinik.

Surat Kuasa Khusus ini dilayangkan kepada Menteri Kesehatan dengan beberapa pokok persoalan seperti berikut:

1. Keberatan atas pilihan waktu penerbitan PMK 24/2020

Koalisi Advokat menilai dikeluarkannya PMK 24/2020 tidak di waktu yang tepat.

Pasalnya, PMK 24/2020, yang diyakini cenderung mengutamakan sejawat spesialis radiologi dan mengesampingkan dokter lainnya, dinilai berpotensi melemahkan kerja sama antar sejawat profesi dokter dan menganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.

Baca juga: Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Peraturan Menkes Terawan soal Radiologi

Padahal, pada masa pandemi Covid-19 ini, seharusnya kerja sama antar dokter menjadi lebih erat dengan kompetensinya masing-masing.

Koordinator Koalisi Advokat, Dr Muhammad Luthfie Hakim SH MH, dalam surat terbukanya, mengatakan, ketidakpastian akan kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi ini sudah dirasakan para klien di beberapa rumah sakit.

"Bahwa pilihan waktu yang tidak tepat dalam penerbitan PMK 24/2020 lebih dirasakan lagi karena Organisasi Profesi dan Kolegium selaku Pemangku Kepentingan menerangkan tidak dilibatkan  dan diajak rapat dalam penyusunan hingga diterbitkannya PMK 24/2020," tulis Koalisi Advokat dalam suratnya.

 

2. Keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan PMK 24/2020 yang tidak memadai

Koalisi Advokat menulis bahwa posisi Menteri Kesehatan yang juga merupakan dokter spesialis radiologi, memiliki vested interest dengan penerbitan PMK 24/2020 ini, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai landasan moral yang merupakan salah satu prinsip regulatif dari penerbitan PMK 24/2020.

Ketiadaan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyusunan PMK 24/2020, ujar Muhammad Luthfie Hakim, juga semakin menguatkan lemahnya landasan moral PMK 24/2020 dan bahkan memunculkan isu abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) Menteri Kesehatan dalam menjalankan jabatannya.

Koalisi Advokat pun mempertanyakan landasan etika, seperti asas-asas seperti pengayoman, kekeluargaan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan, yang dianggap diabaikan dalam penerbitan PMK 24/2020.

Baca juga: 161 Dokter Meninggal akibat Corona, IDI: Libur Panjang Selalu Memicu Lonjakan Kasus

3. Keberatan atas pertentangan PMK 24/2020 dan UU no 29 tahun 2004

Menurut Koalisi Advokat, PMK 24/2020 bertentangan dengan UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (UUPK).

"Campur tangan Menteri Kesehatan dalam urusan kompetensi pada pelaksanaan praktik kedokteran yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24 bertentangan secara diametral dengan pengaturan pemberian kompetensi dalam UUPK," tulis mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com