Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Belum Ada Kandidat Vaksin Covid-19 yang Dapat Izin Edar di Indonesia

Kompas.com - 28/10/2020, 18:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, dan vaksin menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dari gembar-gembor pemberian vaksin yang dikabarkan akan dilakukan mulai bulan November 2020 ini, ternyata belum juga ada vaksin untuk Covid-19 yang mendapatkan izin edar hingga saat ini oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Deputi  Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM, Dra Togi J Hutadjujlu Apt MHA.

"Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin edar," kata Togi dalam diskusi daring bertajuk Pengawalan BPOM dalam Proses Penyediaan Vaksin Covid-19, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Bio Farma: 340 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Indonesia pada 2021

 

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per tanggal 19 Oktober 2020, ada 44 kandidat vaksin Covid-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik dan 154 kandidat vaksin yang sedang pada tahap pre-klinik.

Di antara sejumlah kandidat vaksin corona tersebut ada yang sudah memasuki tahap uji klinik fase 3 antara lain adalah vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac, Sinopharm, University of Oxford dengan biofarmasi AstraZeneca, CanSino, Gamalea dari Rusia, Janssen Pharmaceutical, Moderna, BioNTech Pfizer dan Novavax.

"Semua kandidat vaksin Covid-19 yang ada masih dalam proses pengembangan uji klinik baik pre klinik maupun uji klinik itu sendiri," kata dia.

Ilustrasi kandidat vaksin corona yang masih dalam proses uji klinis.SHUTTERSTOCK/SCOTT CORNELL Ilustrasi kandidat vaksin corona yang masih dalam proses uji klinis.

Namun Togi menuturkan, Badan POM sebagai bagian dari komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dikenal sebagai KPCPEN, mendukung persiapan pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19 ini.

Selain itu, belum dikeluarkannya perizinan edar atau Emergency Use Authorization (EUA) adalah berdasarkan arahan presiden Indonesia tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas. 

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawas obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah strategis perihal vaksin Covid-19, dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Belum Ada Vaksin Covid-19 yang Ampuh, Kenapa Vaksinasi Dimulai November?

 

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki standar dalam perizinan untuk obat-obatan dan vaksin yaitu harus melalui proses uji klinik sebagai pembuktian khasiat dan keamanannya.

Serta, pemenuhan mutu produk melalui hasil evaluasi persyaratan mutu dan pemastian proses produksi atau pembuatan vaksin sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik atau good maintenance practicise juga harus terpenuhi.

"Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat dan mutu, maka barulah Badan POM akan memberikan perizinan penggunaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com