KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyebutkan, pemberian vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan langsung tuntas sesuai jumlah target kekebalan komunitas, tetapi diberikan sesuai ketersediaan vaksin yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Achmad Yurianto.
Untuk diketahui, pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia ditargetkan akan dimulai pada November 2020.
Jumlah penduduk Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 2020 mencapai 268.583.016 jiwa.
Baca juga: 3 Vaksin Corona China Disebut Lolos Uji Klinis Fase Tiga, Begini Kata Ahli
Yuri menyebutkan, dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini, kalau kita menginginkan bisa dicapainya kekebalan komunitas atau herd immunity, vaksinasi itu tidak perlu dilaksanakan terhadap 100 persen orang.
Cukup di kisaran antara 70 persen saja, kata dia, sebenarnya kita sudah bisa mencapai herd immunity atau kekebalan imunitas.
"Nah, dasar inilah yang kemudian kita pakai bahwa perhitungan kita hanya mencapai di herd immunity. Artinya, sekitar 160 juta orang (yang perlu divaksin)," kata Yuri dalam press briefing "Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia", Senin (19/10/2020).
Kebutuhan vaksin mencapai dua kali 160 juta, yaitu 320 juta vaksin. Sementara itu, ketersediaan vaksin untuk November-Desember 2020 hanya sekitar 9,1 juta.
Baca juga: Yurianto: Sekalipun Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Tetap Harus Jalan
Maka dari itu, kata Yuri, pemberian vaksin akan dilakukan dengan mekanisme urutan menyesuaikan ketersediaan vaksin yang ada, sampai nanti bisa tercapai jumlah 320 juta tersebut.
Yuri menekankan, pihaknya tidak ingin menyebutkan urutan pemberian vaksin ini sebagai prioritas karena nanti banyak yang berpikiran tidak menjadi prioritas, padahal masyarakat Indonesia juga.
Total orientasinya adalah pada ketersediaan jumlah vaksin corona, jika ketersediaan 9,1 juta vaksin itu nanti dinyatakan bermanfaat yang ditandai dengan surat emergency use authorization (EUA) dari Badan POM, serta ada surat dari kementerian agama dan majelis ulama terkait kehalalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.