Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Perokok di Indonesia Tinggi, Ahli Desak Pemerintah Lakukan 5 Hal

Kompas.com - 25/09/2020, 20:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia, di bawah China dan India.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi perokok di atas usia 15 tahun mencapai 33,8 persen dan penduduk usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Menurut Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr Sumarjati Arjoso SKM, konsumsi rokok di Indonesia ini memprihatikan. Apalagi, rokok memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Baca juga: Perokok Anak Meningkat, Pemerintah Perlu Perketat Pengendalian Rokok

Seperti yang kita ketahui, rokok dapat memicu berbagai penyakit komorbid, seperti kardiovaskular, jantung, hipertensi, diabetes, paru-paru dan lain sebagainya.

Ironisnya, konsumsi rokok di Indonesia, presentase tertinggi dilakukan oleh kelompok pendapatan rendah, seperti nelayan yang mencapai 70,4 persen dan petani atau buruh sebanyak 46,2 persen.

Maka daripada itu, Sumar menegaskan, ada pekerjaan rumah yang menjadi tanggung jawab bersama dan harus segera dituntaskan terkait eliminasi konsumsi tembakau melalui rokok ini.

"Kita berharap yang tidak merokok bertahan untuk tidak merokok, dan yang sudah merokok ingin berhenti merokok," kata Sumar dalam konferensi pers bertajuk Peningkatan Besaran Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok di Era Pandemi Covid-19, Rabu (23/9/2020).

Oleh sebab itu, TCSC IAKMI memberikan lima rekomendasi yang diharapkan dapat diambil sebagai pertimbangan kebijakan untuk menurunkan prevalensi konsumsi rokok di Indonesia.

Baca juga: Gambar Peringatan pada Bungkus Rokok Efektif Kurangi Perokok, Ahli Jelaskan

Berikut 5 rekomendasi TCSC IAKMI kepada pemerintah:

1. Perbesar gambar peringatan di bungkus

Pemerintah Indonesia diminta untuk segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen, serta ukuran tulisan diperbesar, sehingga mudah dibaca.

Tidak hanya itu, bagian atas dari sisi tutup kemasan atau bungkus rokok harus termasuk area peringatan kesehatan bergambar.

Berdasarkan penelitian deskriptif yang dilakukan oleh TCSC IAKMI pada akhir 2017 di 16 kota, sebanyak 79,2 persen menilai, kemasan rokok dengan peringatan kesehatan bergambar 90 persen sangat efektif dalam menginformasikan bahaya rokok kepada masyarakat.

"Gambar ini diharapkan mengurangi daya tarik untuk merokok (bagi yang tidak merokok), dan yang sudah merokok ingin berhenti merokok," ujar Sumar.

2. Dilarang dijual untuk anak 18 tahun ke bawah

Sumar juga menegaskan, sebaiknya ada kebijkan jelas terhadap pelarangan penjualan rokok kepada anak usia di 18 tahun ke bawah.

Pelarangan usia 18 tahun ke bawah ini juga harus tertuang atau tercantum di sisi samping kanan dari bungkus rokok.

Baca juga: Perokok Anak dan Dewasa Meningkat, Ahli Sebut Perlunya Upaya Advokasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com