KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (8/9/2020) ada empat rumah sakit yang secara serentak mulai melakukan uji klinik nasional plasma konvalesen ( plasma darah) sebagai terapi tambahan terhadap pasien Covid-19.
Untuk diketahui, plasma merupakan bagian dari darah yang mengandung antibodi.
Sementara, konvalesen adalah orang yang telah sembuh dari penyakit atau biasa disebut juga sebagai penyintas.
Sehingga, plasma konvalesen adalah darah yang mengandung antibodi dari pasien yang telah sembuh dari penyakit Covid-19.
Baca juga: Mengapa Plasma Darah untuk Terapi Covid-19 Perlu Uji Klinis? Ini Penjelasan Ahli
Saat ini terapi plasma konvalesen terhadap pasien Covid-19 ini sedang dicoba oleh beberapa negara, termasuk Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan bahwa dalam konteks uji klinik ini, Balitbangkes mendukung untuk menggunakan terapi konvalesen pada pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru dikenalkan bagi pasien Covid-19.
"Namun, produk plasma konvelesen ini masih perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut," kata Abdul dalam Kick-off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19 melalui kanal Youtube BalitbangkesTV, Selasa (8/9/2020).
Sejauh ini baru ada 29 rumah sakit yang telah bersedia dan mau untuk melakukan kerjasama dalam penerapan uji klinik terapi plasma konvalesen untuk Covid-19.
Adapun, empat rumah sakit yang memulai uji klinik terapi plasma konvelesen serentak hari ini adalah:
Abdul menuturkan, pelaksaan uji klinik hari ini bukanlah yang terakhir. Melainkan, balitbangkes tetap mengajak seluruh rumah sakit lainnya di Indonesia untuk bergabung dalam uji klinis plasma konvalesen ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan