Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Yusuf Mansur, Mengapa Ikan Aligator Dilarang Lepas di Perairan Umum?

Kompas.com - 25/07/2020, 13:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Setelah ikan aligator ramai diperbincangkan netizen, ahli mengingatkan sebaiknya ikan yang termasuk jenis dilarang ini tak boleh dilepas di perairan umum, dan seharusnya dikembalikan kepada pihak berwenang.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Ikan di Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Gema Wahyudewantoro, MSi.

"(Aligator) termasuk jenis ikan yang dilarang, namun sebaiknya si pemelihara jangan pernah melepaskannya ke perairan umum," kata Gema kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Pernyataan ini menanggapi unggahan foto ikan aligator oleh Ustaz Yusuf Mansur yang viral di media sosial Instagram sejak Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Viral Ikan Aligator Usai Diposting Yusuf Mansur, Ikan Apa Itu?

Dalam unggahan tersebut, tampak Yusuf Mansur bersama dengan satu santri yang sedang memegang ikan berukuran cukup besar dan disebutnya sebagai ikan aligator.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang. Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah," tulis Yusuf Mansur dalam unggahannya tersebut.

Mengamati foto tersebut, Gema menyebutkan bahwa ikan itu memang cenderung termasuk ikan aligator dengan genus Atractosteus.

Ikan aligator (Atractosteus spatula)Wikimedia Commons Ikan aligator (Atractosteus spatula)

Baca juga: Populasi Spesies Ikan yang Populer untuk Seafood Menurun Tajam

"Cenderung (jenis) Atractosteus spatula," kata dia.

Mengapa ikan aligator dilarang dan kenapa harus dikembalikan ke pihak berwenang?

Gema menegaskan, meskipun ikan ini tidak dalam kategori langka. Tetapi, ikan ini merupakan ikan yang berbahaya atau disebut dengan ikan invasif.

"Sebagai ikan invasif jelas itu dilarang, namun untuk yang terlanjur masuk perlu pengawasan jangan sampai masuk ke perairan umum," jelasnya.

Gema menyarankan, pihak berwenang membuatkan surat pernyataan untuk tidak melepaskan ikan aligator ke alam secara bebas.

"Yang aman dikembalikan ke karantina ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com