Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Burung Julang Jambul Hitam Dilepasliarkan di TN Kutai

Kompas.com - 26/06/2020, 20:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat ekor burung Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) telah dilepasliarkan di Taman Nasional Kutai pada Selasa (23/6/2020).

Upaya pelepasan Burung Julang Jambul Hitam ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) wilayah Kalimantan dan Balai Taman Nasional (TN) Kutai.

Kenapa empat Burung Julang Jambul Hitam ini dilepasliarkan?

Kepala BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim), Sunandar mengungkapkan bahwa pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Samarinda.

Baca juga: Spesies Katak Baru Endemik Sumatera, Ahli Konsen pada Konservasi Hutannya

Terutama, dilindungi oleh tim gabungan BKSDA Kaltim dan Balai PPHLK wilayah Kalimantan bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Samarinda pada tanggal 9 Juni 2020.

"Kami sangat berharap masyarakat semakin sadar bahwa satwa liar dilindungi bukan untuk dipelihara, tapi untuk hidup bebas di hutan karena fungsinya sangat penting bagi regenerasi hutan dan menjaga kelestarian hutan," kata Sunandar.

Pelepasliaran burung jurang jambul hitamKLHK Pelepasliaran burung jurang jambul hitam

Sebab, hutan yang ekosistemnya terjaga dengan baik akan sangat penting sebagai penyangga utama kehidupan manusia di Bumi. Burung Julang Jambul Hitam ini dilepaskan kembali ke alam, karena merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia.

"Kegiatan perburuan liar merupakan salah satu ancaman terbesar bagi jenis satwa ini. Padahal, peran burung ini di alam sangat penting," ujar dia.

Baca juga: Seri Hewan Nusantara: Katak Mini Endemik Selatan Sumatera, Suaranya Senyaring Jangkrik

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai PPHLHK wilayah Kalimantan, David, menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu melindungi satwa liar ini.

"Kami berharap masyarakat semakin menyadari bahwa perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan kegiatan yang melanggar hukum," ujar David

Oleh sebab itu jika ada yang melanggar hukum terkait satwa ini, lanjut David, proses hukum bagi tersangka pedagang Julang Jambul Hitam terus akan berlanjut.

Saat ini, kata David, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai PPHLKHK wilayah Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur secara khusus.

Pemantauan burung setelah dilepaskan

Setelah empat ekor Burung Julang Jambul Hitam ini dilepaskan kembali ke alam, tim Balai TN Kutai akan melakukan pemantauan rutin untuk melihat apakah burung-burung tersebut dapat beradaptasi dengan baik.

"Pemantauan lebih lanjut beberapa saat setelah pelepasliaran menunjukkan bahwa burung-burung tersebut dapat langsung beradaptasi dan terbang menuju pohon-pohon tinggi di dalam kawasan TN Kutai," tutur Sunandar.

Baca juga: Ikatan Sosial Seperti Manusia, Burung Flamingo Punya Teman Dekat

Pemantauan tersebut akan rutin dilaksanakan oleh tim Balai TN Kutai. Sunandar juga berkata, pihaknya sangat bangga karena kerjasama antar unit pelaksana teknis lingkup KLHK di Kalimantan Timur selalu berjalan dengan baik dan bahu-membahu untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.

"Semoga semua upaya tersebut akan semakin memperkuat upaya-upaya konservasi keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com