Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan New Normal Covid-19 di Penerbangan, Ini Saran Perdopsi

Kompas.com - 19/05/2020, 08:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum sejak 7 Mei 2020 di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Pada sektor penerbangan, penerapan 'new normal' dengan pelonggaran kebijakan itu sempat membuat penumpukan antrean calon penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2020.

Antrean panjang terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Soetta.

Menanggapi kebijakan pelonggaran penerbangan oleh pemerintah, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdopsi) mendukung keputusan tersebut, karena dinilai pesawat merupakan moda transportasi yang tetap dibutuhkan di tengah pandemi.

Baca juga: 5 Langkah Persiapkan New Normal Jika Corona di Indonesia Berakhir

Meski demikian, protokol khusus Covid-19 perlu tetap diberlakukan baik di bandara maupun di dalam kabin pesawat.

Pelanggaran menjaga jarak atau physical distancing yang terjadi di Bandara Soetta pekan lalu menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam merubah perilaku sehat. 

Selain itu, ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan, serta penerbangan komersial dalam mengantisipasi kebijakan baru pemerintah.

Petugas memeriksa berkas kelengkapan untuk penerbangan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas memeriksa berkas kelengkapan untuk penerbangan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Momentum Pemerintah Perbesar PHW di Bungkus Rokok

Protokol Covid-19 di area bandara

Penerapan new normal, untuk mengantisipasi tetap berjalannya protokol Covid-19 di sektor penerbangan, Perdopsi pun merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai upaya menekan potensi penularan virus corona.

Ketua Pengurus Pusat Perdopsi Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK menyatakan, pada bagian area bandara, Kementerian Kesehatan perlu memperkuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik dalam jumlah dan kompetensi personel, maupun peralatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com