Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plasma Konvalesen Akan Jadi Terapi Corona Berat, Ini Syarat Donor hingga Pasiennya

Kompas.com - 18/05/2020, 16:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Plasma konvalesen sering disebut sebagai terapi yang sedang diupayakan kepada pasien yang terinfeksi Covid-19, agar memiliki kekebalan tubuh lebih baik dalam melawan virus corona SARS-CoV-2.

Direktur Eijkman Institute for Moleculer Biology (LBM Eijkman) Prof Amin Soebandrio, mengatakan saat ini di Indonesia khususnya di LBM Eijkman telah bekerjasama dengan banyak pihak, sedang melakukan pengujian terhadap plasma darah pasien yang telah sembuh dari infeksi Covid-19.

Pengujian atau penelitian terhadap plasma ini dilakukan untuk dapat menangani pasien dengan Covid-19 yang cukup berat reaksi tubuhnya, seperti terapi bagi pasien tersebut.

"Ini (plasma konvalesen) bisa jadi imunisasi pasif. Sedangkan vaksin adalah imunisasi aktif," kata Amin dalam diskusi daring bertajuk Riset dalam Menemukan Vaksin dan Obat Anti Covid-19, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Pengobatan Corona: Plasma Darah Pasien Covid-19 Perlu Dimurnikan, Kenapa?

Namun, sampel plasma darah yang diambil untuk konvalesen ini tidak sembarangan pasien sembuh dari Covid-19.

Peneliti memiliki kategori atau persyaratan tersendiri menjadikan pasien sembuh Covid-19 (penyintas) sebagai donor, begitupun dengan plasma dan pasien yang akan diujikan.

Ilustrasi peneliti mengambil plasma darah dari pasien yang sembuh dari Covid-19. Plasma konvalesen. Ilustrasi peneliti mengambil plasma darah dari pasien yang sembuh dari Covid-19. Plasma konvalesen.

"Kami akan merekrut penyintas yang sudah sembuh," ujar dia.

Berikut syarat atau kriteria yang dilakukan dalam penelitian plasma konvalesen sebagai alternatif terapi pasien Covid-19.

Baca juga: Antibodi dari Plasma Darah Pasien Corona Efektif Deteksi Covid-19, Ini Penjelasannya

Donor penyintas Covid-19

Donor penyintas Covid-19 ini adalah mereka yang sudah pernah terinfeksi virus corona SARS-CoV-2, dan sembuh dari infeksi tersebut.

Donor penyintas ini nantinya akan diambil plasma di dalam tubuhnya dan teliti, hingga hasilnya akan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang terinfeksi dengan gejala berat. Berikut syarat untuk donor penyintas Covid-19.

  • Diutamakan adalah laki-laki
  • Jika perempuan, adalah sampel perempuan yang belum pernah hamil
  • Baik laki-laki maupun perempuan hatilah yang sehat dan terbukti dari hasil laboratorium
  • Bebas dari infeksi virus corona
  • Bebas dari virus, parasit ataupun patogen lainnya yang berkemungkinan bisa ditransmisikan melalui darah
  • Memiliki titer antibodi yang cukup tinggi berdasarkan hasil uji netralisasi

Kategori penggunaan plasma konsvalesen

Berikut ini adalah kategori fokus yang dilakukan oleh para peneliti terkait plasma konvalesen untuk pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Studi Terbaru: Kucing Bisa Terinfeksi Covid-19, dan Tularkan ke Kucing Lainnya

 

1. Plasma memenuhi persyaratan

Plasma aferesis di Unit Transfusi Darah yang akan diteruskan dalam pengujian dan penelitian oleh peneliti adalah yang memenuhi persyaratan peneliti.

Beberapa seperti bebas dari infeksi virus, seperti virus corona, parasit ataupun patogen lainnya yang memungkinkan dapat ditransmisikan melalui darah, serta memiliki titer antibodi yang cukup tinggi.

2. Penyimpanan

Penyimpanan menjadi kategori yang penting setelah plasma darah yang memenuhi syarat berhasil diteliti dan siap ditransfusikan kepada pasien.

Amin mengatakan penyimpanan untuk plasma darah siap transfusi ini tidak bisa sembarangan, terutama harus disimpan dengan suhu tertentu.

3. Pengiriman

Pengiriman, merupakan kendala besar yang sedang dipikirkan oleh peneliti agar bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan plasma dalam kondisi baik.

Pasalnya, penyimpanan plasma membutuhkan suhu khusus dan jarak antar-wilayah di Indonesia ini banyak yang jauh-jauh, dan kendala lainnya diperjalanan tanpa disangka.

Baca juga: Herd Immunity Hadapi Pandemi Covid-19 Hanya Tercapai Lewat Vaksinasi

Pasien Covid-19 (penerima plasma)

Amin menambahkan untuk kategori pasien penerima plasma konvalesen ini sendiri tidak mungkin diberikan kepada semua pasien positif konfirmasi Covid-19. Melainkan harus memiliki kualifikasi dan diperlakukan seperti berikut.

1. Gejala berat

Amin menegaskan pasien yang akan diberikan terapi plasma konvalesen ini adalah pasien yang memiliki indikasi gejala berat saja, tidak untuk semua pasien yang terinfeksi Covid-19.

"Pasiennya sendiri, diberikan kepada mereka yang indikasinya (keluhannya) berat. Ini (terapi plasma konvalesen) ini bukan untuk pencegahan. Beda dengan vaksin," tegasnya.

Ilustrasi pasien corona, virus corona, Covid-19Shutterstock/Kobkit Chamchod Ilustrasi pasien corona, virus corona, Covid-19

Baca juga: Gejala Tidak Biasa Sakit Perut Ditemukan pada Pasien Covid-19 di Indonesia

Terapi plasma konvalesen ini tidak bisa diberikan kepada pasien Covid-19 gejala ringan dan orang sehat.

2. Dosis

Dosis yang diberikan pun tidak akan sama antar-pasien. Dosis akan ditentukan tergantung dengan kadar antibodi plasma yang diperoleh dari donor.

Untuk diketahui, setiap kadar antibodi plasma pasien yang sembuh dari Covid-19 sebagai donor, akan berbeda-beda. Pasien yang diberikan terapi plasma konvalesen ini nantinya disesuaikan dengan kadar dari plasma masing-masing itu.

3. Pemantauan dan evaluasi

Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan kepada pasien Covid-19 yang menerima terapi plasma konvalesen ini.

Amin menjelaskan, hal ini dilakukan karena belum ada negara yang membuat plasma konvalesen ini menjadi pengobatan standar meskipun sudah banyak dilakukan oleh banyak negara hingga saat ini untuk berbagai penyakit lainnya.

4. Pelaporan

Mengenai pelaporan ini, kata dia, tindakan terapi konvalesen ini sudah disepakati antar lembaga atau instansi pemerintah, pendidikan, dan industri untuk dapat membuat protokol terkait etik.

Baca juga: Ilmuwan Deteksi Antibodi Plasma Darah untuk Lawan Corona SARS-CoV-2

"Plasma ini bisa jadi harapan kita dua Minggu mendatang. Tapi, kalau vaksin masih panjang (proses penelitiannya)," ujar dia.

Dalam penelitian ini, kerjasama yang dilakukan memiliki target pelaksanaan masing-masing. Kementerian Kesehatan berkewenangan dalam pelayanan di rumah sakit. Badan POM dalam hal investigasi new drug.

Palang Merah Indonesia (PMI) berperan dalam blood product atau produk plasma darah sesuai kategori. LBM Eijkman berperan untuk melakukan uji netralisasi (BSL3) agar plasma konvalesen ini dapat diberikan sebagai imunisasi pasif bagi pasien Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com