Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Momentum Pemerintah Perbesar PHW di Bungkus Rokok

Kompas.com - 16/05/2020, 16:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dinilai menjadi momentum  yang tepat bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan perluasan gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW) di bungkus rokok.

Merokok sangat erat kaitannya dengan Covid-19, oleh sebab itu perlu semakin menggaungkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya merokok. Salah satunya lewat perluasan PHW.

Berdasarkan penelitian dari Departement of Respiratory and Critical Care Medical Peking University First Hospital di China, perokok memiliki risiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19. Perokok juga memiliki risiko gejala 2,4 kali lebih parah jika terinfeksi virus corona.

Saat ini, besaran PHW bungkus rokok di Indonesia sebesar 40 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca juga: Gambar Peringatan pada Bungkus Rokok Efektif Kurangi Perokok, Ahli Jelaskan

Dibandingkan dengan negara lainnya, ukuran PHW di Indonesia sangat kecil. Diantaranya ada Vietnam dan Filipina sebesar 50 persen, Malaysia 55 persen, Singapura 75 persen, India 85 persen, Myanmar 80 persen, Thailand 85 persen, Nepal 90 persen, bahkan Timor Lester 92,50 persen.

Padahal Indonesia menempati urutan tertinggi di antara negara-negara di Asia mengenai konsumsi rokok dan penyakit tidak menular, seperti gangguan jantung, gangguan paru-paru, diabetes, hingga hipertensi.

Berdasarkan data WHO, sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang disebabkan kebiasaan merokok.

"PHW akan efektif ketika gambarnya jelas, dan ukurannya besar," ujar Ketua badan khusus pengendalian tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI), dr Widyastuti Soerojo, dalam diskusi kaitan rokok dengan Covid-19, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Ilmuwan Teliti Kerusakan DNA, Benarkah Merokok Penyebab Kanker Kandung Kemih?

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menyusun peta jalan dengan target pada 2015-2019 ukuran PHW meningkat setidaknya jadi sebesar 75 persen. Kemudian menjadi plain packaging pada tahun 2020-2024.

Sayangnya, hingga memasuki tahun 2020 luasan PHW di Indonesia masih tetap 40 persen.

Oleh sebab itu, revisi pada PP Nomor 109 Tahun 2012 harus segera dirampungkan untuk bisa meningkatkan luasan PHW.

Dr Widyastuti menyatakan, besarnya gambar peringatan pada bungkus rokok menjadi sarana edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui bahaya merokok, bahkan kaitannya dengan Covid-19. Tidak hanya masyarakat di kota, tapi juga hingga ke pelosok.

"Artinya PHW adalah sarana edukasi informasi yang paling hemat biaya, karena tanpa perlu biaya dari pemerintah," katanya.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Rizkiyana mengatakan pihaknya telah menginisiasi pembahasan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 sejak 2018.

Ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat antar kementerian dan telah meyampaikan draft revisi ke Kemenko PMK.

Baca juga: Awas, Pemicu Kanker Paru Bukan Hanya Rokok!

Menurutnya, ke depan akan dilakukan rapat pimpinan Kemenkes untuk membahas revisi dari beleid tersebut. Tak hanya PHW, di dalamnya juga akan mencakup pengaturan pelarangan rokok elektronik.

Dia mengatakan, Kemenkes terus berupaya mempercepat proses pembahasan revisi. Di sisi lain, pihaknya juga perlu mendapatkan dukungan dari mitra jejaring jejaring pengendalian tembakau dengan terus menganggaungkan isu perlunya segera perluasan PHW.

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Baca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Masuk ke Mata, Apa yang Harus Dilakukan?

"Permasalahan PHW ini sebenarnya bukan ada di Kemenkes, karena sampai saat ini kami sudah sampai 9 kali ketemu menggunakan video conference tapi tidak juga diputuskan. Intinya kamu butuh support dari semua sektor dan kalangan untuk bisa naik PHW jadi 75 persen, bahkan kalau bisa 90 persen," katanya.

Dampak Covid-19 pada perokok

Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dr. Sumarjati Arjoso menjelaskan, merokok mengaktifkan reseptor Angiotensin Converting Enzyme-2 (ACE-2) melalui nikotin yang terdapat di dalam
tembakau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com