Disebutkan Greenpeace, keenam perusahaan perekrutran dan penempatan jasa ABK itu adalah:
Dalam menganalisa data dan informasi, Greenpeace bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meninjau siapa saja yang melakukan pelanggaran dan perbuatan yang berhubungan dengan perbudakan modern di laut lepas, khususnya yang berdampak bagi ABK Indonesia di kapal ikan luar negeri.
Baca juga: Perdagangan Manusia di Sektor Perikanan, dari Perbudakan ABK sampai Eksploitasi Seksual
Acuan dasar untuk melihat pelanggaran itu berdasar pada indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO) soal kerja paksa yang dipaparkan dalam rincian di bawah ini.
1. Abuse of vulnerability - Menace of Penalty
Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang bahasa atau undang-undang setempat, memiliki sedikit pilihan mata pencaharian, termasuk kelompok agama minoritas atau etnis.