Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian ABK di Kapal China, Kasus Nyata Perbudakan Modern di Laut

Kompas.com - 10/05/2020, 19:00 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

 

Disebutkan Greenpeace, keenam perusahaan perekrutran dan penempatan jasa ABK itu adalah:

  1. PT. Puncak Jaya Samudra (PJS)
  2. PT. Bima Samudra Bahari (BSB)
  3. PT. Setya Jaya Samudera (SJS)
  4. PT. Bintang Benuajaya Mandiri (BBM)
  5. PT. Duta Samudera Bahari (DSB)
  6. PT. Righi Marine Internasional (RMI).

Dalam menganalisa data dan informasi, Greenpeace bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meninjau siapa saja yang melakukan pelanggaran dan perbuatan yang berhubungan dengan perbudakan modern di laut lepas, khususnya yang berdampak bagi ABK Indonesia di kapal ikan luar negeri.

Baca juga: Perdagangan Manusia di Sektor Perikanan, dari Perbudakan ABK sampai Eksploitasi Seksual

Indikator ILO

Acuan dasar untuk melihat pelanggaran itu berdasar pada indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO) soal kerja paksa yang dipaparkan dalam rincian di bawah ini.

1. Abuse of vulnerability - Menace of Penalty

Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang bahasa atau undang-undang setempat, memiliki sedikit pilihan mata pencaharian, termasuk kelompok agama minoritas atau etnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com