Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace dan SBMI Kritisi Rencana Pemerintah Perketat Aturan ABK

Kompas.com - 10/05/2020, 18:32 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan mengenai anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang berkeja di kapal asing, menyusul kejadian pelarungan tiga ABK asal Indonesia yang meninggal di kapal China.

Dilansir Antara News, Jumat (8/5/2020), komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, Jumat.

Rapat ini diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonresia (BP2MI) Benny Ramdhani, serta Duta Besar RI di Beijing dan Seoul.

Baca juga: Perdagangan Manusia di Sektor Perikanan, dari Perbudakan ABK sampai Eksploitasi Seksual

Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan pemerintah sepakat melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian atau Lembaga terkait yang mengatur bukan hanya mengenai awak kapal, tapi juga pekerja migran asal Indonesia secara umum, terutama yang bekerja secara mandiri.

Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini aturan yang ada memperbolehkan pekerja mandiri untuk langsung terhubung dengan perusahaan.

Namun hal ini, terutama di sektor informal, terkadang mempersulit upaya perlindungan oleh pemerintah, karena rawannya potensi eksploitasi.

"Pak Menko menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan dan harus diperbaiki aturannya. Karena meskipun ada tenaga kerja berangkat sendiri, namun jika terjadi apa-apa pemerintah harus tanggung jawab dan pemerintah wajib menjaga keselamatan warganya. Jadi ke depan ini memang harus dilakukan harmonisasi peraturannya," katanya.

Pemerintah menekankan, ke depan perlindungan terhadap ABK yang bekerja di kapal ikan harus diatur mulai dari sisi hulu.

Dikritisi Greenpeace dan SBMI

Berkaitan dengan penguatan kebijakan perlindungan ABK Indonesia, Greenpeace bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) angkat bicara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com